Liputan6.com, Jakarta - Selain Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga mengeluarkan aturan soal legalitas kayu olahan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.95/Menhut-II/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian LHK, Bambang Hendroyono mengatakan, setidaknya terdapat beberapa hal yang diatur dalam revisi Permen LHK ini. Pertama, penyesuaian verifier proses Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) bagi IKM mebel atau furnitur.
Kedua, pemegang Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), dan Industri rumah tangga atau pengrajin dapat mengajukan Sertifikasi Legalitas Kayu secara berkelompok.
"Ketiga, pembiayaan sertifikasi secara kelompok dan penilikan (surveillance) periode pertama dapat dibiayai oleh pemerintah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat,"Â ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2014).
Dan keempat, ekspor bagi Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) IKM mebel atau furnitur yang belum atau sudah memiliki SLK yang bahan baku produk olahannya belum memiliki SLK atau DKP dapat menggunakan Deklarasi Ekspor sampai dengan 31 Desember 2015, serta rasionalisasi biaya sertifikasi bagi unit manajemen.
Dia menjelaskan sebenarnya, Sertivikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan aturan mandatory yang disusun secara multipihak dalam rangka menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/atau legalitas kayu, serta ketelusuran kayu melalui S-PHPL, S-LK, dan Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP).
"SVLK dibangun dengan tujuan untuk pemberantasan illegal logging dan illegal trading, perbaikan tata kelola usaha produk industri kehutanan, kepastian jaminan legalitas kayu, meningkatkan martabat bangsa, dan promosi kayu legal yang berasal dari sumber yang lestari," katanya.
SVLK sendiri saat ini digunakan sebagai instrumen dalam perdagangan kayu legal yang telah dinegosiasikan dengan pasar utama, antara lain Uni Eropa, Australia, Jepang, Kanada, Tiongkok, Amerika Serikat, dan Korea Selatan, sehingga produk industri kehutanan dari Indonesia tidak dikenakan uji tuntas atau due diligence. (Dny/Ahm)
Kementerian Lingkungan Hidup Atur Legalitas Kayu Olahan
Kementerian Lingkungan Hidup juga mengeluarkan aturan soal legalitas kayu olahan untuk menjamin kelestarian pengelolaan hutan.
Diperbarui 29 Des 2014, 17:57 WIBDiterbitkan 29 Des 2014, 17:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Wali yang Berdoa Minta Rezeki Tanpa Bekerja, Diceritakan Gus Baha dari Kitab Al-Hikam
Prabowo Ingin Indonesia-Turki Kerja Sama Bela Palestina, Sindir Banyak Negara Pilih Diam
Pesawat Lion Air Rute Jambi-Jakarta Gagal Terbang, Maskapai Bantah karena Ban Meleleh
Legenda Urban: Misteri Hantu Suluh, Pembawa Obor di Kalimantan Selatan
Gunung Pelangi, Keajaiban Geologis karena Tabrakan Lempeng Tektonik
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 11 April 2025
Hasil Piala Asia U-17 2025 Afghanistan U17 vs Timnas Indonesia U17: Cetak 2 Gol Telat, Garuda Muda Ditemani Korea Selatan
Belasan Bangunan di Kota Bogor Rusak Akibat Gempa Magnitudo 4,1
Aniaya Pelajar Hingga Nyaris Buta, Pelaku Ditangkap Polres Cilegon
Bolehkah Tidak Sholat Jumat karena Bekerja sebagai Security? Begini Kata Buya Yahya
Dugaan Korupsi Dermaga Utara Batu Ampar, Polda Kepri Periksa Mantan Wali Kota Batam
Gedung Putih: Tarif Impor dari China Jadi 145 Persen