Liputan6.com, Jakarta - Setelah puluhan tahun menganut paham pengelolaan sumber daya alam yang bebas, pemerintah akhirnya sadar. Negara ini akan rugi besar bila pengerukan sumber daya alam tak dibarengi dengan pengolahan di dalam negeri.
Alhasil, pemerintah memutuskan untuk menerapkan larangan ekspor mineral mentah yang mulai berlaku pada 12 Januari 2014. Bagi perusahaan yang ingin tetap bisa ekspor, harus membuat jaminan pembangunan smelter yang dibuktikan dengan pemberian sejumlah uang.
Sontak, aturan ini menuai kontra bagi perusahan tambang. Adalah perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang kemudian mengumumkan dalam keadaan kahar (force majeure) dengan alasan aturan larangan ekspor tersebut.
Bagaimana kemudian nasib perusahaan tambang tersebut? Untuk mengetahuinya, simak Kaleidoskop Bisnis Juli: Adu Gertak Newmont dan Pemerintah.
Baca juga ulasan lain mengenai larangan ekspor mineral mentah di sini!
Negara Insaf, Newmont Kena Getah
Newmont Nusa Tenggara kemudian mengumumkan dalam keadaan kahar (force majeure) dengan alasan aturan larangan ekspor mineral mentah.
diperbarui 31 Des 2014, 21:36 WIBDiterbitkan 31 Des 2014, 21:36 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ayase Ueda Absen Membela Jepang Lawan Timnas Indonesia, Keuntungan Buat Indonesia?
Mengatasi Kerinduan, Ini 7 Cara Move On pada Orang yang Tak Terjangkau
Indonesia Entertainment Group Bakal Gelar G Darts Trophy dan Nobar Premier League di Bandung, Catat Tanggalnya
Memahami Pendekatan Top Down Adalah Kunci Sukses Manajemen Proyek
VIDEO: Gunung Lewotobi Erupsi Dahsyat, 8.400 Warga Terpaksa Mengungsi
Pendapatan Negara hingga Oktober 2024 Capai Rp 2.247,5 Triliun
Maxilla Adalah: Struktur, Fungsi, dan Peran Penting dalam Anatomi Wajah
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Terdengar Dentuman Keras, Kolom Abu Capai 4 Km
Penyebab Flebitis, Gejala, dan Penanganannya yang Penting Diketahui
7 Potret Verrell Bramasta Berbalut Setelan Jas sebagai anggota DPR RI, Menawan Curi Perhatian
Kristen Protestan Adalah: Sejarah, Ajaran, dan Perbedaannya dengan Katolik
Apa Kepanjangan KRL? Berikut Penjelasan tentang Transportasi Andalan Jabodetabek