Liputan6.com, Jakarta - Setelah puluhan tahun menganut paham pengelolaan sumber daya alam yang bebas, pemerintah akhirnya sadar. Negara ini akan rugi besar bila pengerukan sumber daya alam tak dibarengi dengan pengolahan di dalam negeri.
Alhasil, pemerintah memutuskan untuk menerapkan larangan ekspor mineral mentah yang mulai berlaku pada 12 Januari 2014. Bagi perusahaan yang ingin tetap bisa ekspor, harus membuat jaminan pembangunan smelter yang dibuktikan dengan pemberian sejumlah uang.
Sontak, aturan ini menuai kontra bagi perusahan tambang. Adalah perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang kemudian mengumumkan dalam keadaan kahar (force majeure) dengan alasan aturan larangan ekspor tersebut.
Bagaimana kemudian nasib perusahaan tambang tersebut? Untuk mengetahuinya, simak Kaleidoskop Bisnis Juli: Adu Gertak Newmont dan Pemerintah.
Baca juga ulasan lain mengenai larangan ekspor mineral mentah di sini!
Negara Insaf, Newmont Kena Getah
Newmont Nusa Tenggara kemudian mengumumkan dalam keadaan kahar (force majeure) dengan alasan aturan larangan ekspor mineral mentah.
diperbarui 31 Des 2014, 21:36 WIBDiterbitkan 31 Des 2014, 21:36 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Inggris: Posisi Manchester United Melorot Usai Dikalahkan Tottenham Hotspur
Kisah Lucu Sopir UAH saat Disemprit Polisi, Padahal Mau Khutbah
Waspada Penipuan Wanita Ngaku PNS Kemendes, Pria Ini Kehilangan Rp163 Juta
Manfaat Bawang Putih bagi Kesehatan, Turunkan Tekanan Darah hingga Cegah Kanker
Ersa Mayori Bocorkan Kiat Mengelola Keuangan Keluarga untuk Persiapkan Dana Pendidikan Anak
Cara Sujud yang Benar dalam Sholat, Simak Penjelasannya agar Tidak Keliru
Penyebab Kim Sae Ron Meninggal Dunia: Bukan Bunuh Diri, Serangan Jantung?
Heboh Fenomena Hujan Jelly di Gorontalo, Begini Respons BMKG
Mengenal Loro Piana, Brand Quiet Luxury Asal Italia yang Bersinar di 2025
Misteri Temuan Alat Berat di Lokasi PETI Pohuwato, Pelaku Kabur
Rajin Sedekah tapi belum Taubat dari Keharaman, Apa Dapat Pahala? Buya Yahya Menjawab
Sambut Ramadhan, Pemprov Jakarta Buka Seleksi Duta Imam Tarawih