Liputan6.com, Jakarta - Beberapa perusahaan mengajukan permohonan penangguhan UMP sebesar Rp 2,7 juta. Di DKI Jakarta sendiri, terdapat 27 perusahaan yang meminta penangguhan tersebut.
Ketua Tim Ahli Ekonomi Wakil Presiden, Sofjan Wanandi mengatakan, agar para pengusaha tidak lagi mengajukan penangguhan, maka di masa mendatang UMP harus dibedakan sesuai dengan jenis usahanya.
"UMP-UMP itu dibedakan yang usaha kecil, padat karya, maupun padat modal, sehingga jangan seperti sekarang ribut terus UMP. Nanti orang tidak berani investasi di padat karya," kata Sofjan di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Ia menjelaskan langkah yang diambil untuk saat ini adalah berkoordinasi secara tripartit --pemerintah, pengusaha, dan buruh. Sebab, pemerintah akan sulit menurunkan angka pengangguran tanpa industri padat karya.
Sejauh ini, Sofjan mendapatkan laporan selain Jakarta, wilayah yang banyak meminta penangguhan pembayaran UMP adalah Jawa Barat. "Industrinya terutama yang padat karya semua, tekstil, garmen, sepatu, makanan-minuman," terangnya.
Di ibukota, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyarankan agar memindahkan usahanya ke daerah lain. Terkait hal itu, Sofjan melihat pengusaha mau merelokasi ke Jawa Tengah, tapi terdapat kendala.
"Kebanyakan mereka mau relokasi ke jawa tengah, tapi ternyata buruhnya tidak cukup dan SDM mengahadapi kendala, perlu pelatihan-pelatihan," tandas Sofjan.
Sebelumnya, total perusahaan yang mengajukan penangguhan kepada Pemprov DKI hingga 2014 ada 27 perusahaan. Angka tersebut didominasi oleh perusahaan yang berasal dari Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Timur.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memberi penangguhan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar pekerja sesuai dengan nilai UMP 2015 yang telah ditetapkan.
"Pindah saja, toh yang kerja bukan orang Jakarta yang rata-rata kerja. Sudah berapa kali minta tangguhkan, orang kebutuhan KHL segitu. Saya bilang enggak mau ada perbudakan," katanya di Balai Kota. (Silvanus Alvin/Ahm)
Cegah Penangguhan, UMP Harus Dibedakan
Ada sekitar 27 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2,7 juta.
diperbarui 06 Jan 2015, 10:56 WIBDiterbitkan 06 Jan 2015, 10:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
ASIOTI: Teknologi IoT akan Terus Berkembang ke Arah Pemanfaatan AI hingga GenAI
11 Arti Mimpi Bersetubuh Menurut Para Ahli Tafsir, Mana yang Kamu Alami?
Mengapa Ten Hag Tidak Dipecat Lebih Awal oleh Manchester United?
Mengenal Warung Sate Haji Ismail Taman Kencana, Kuliner Legendaris di Bogor
Cara Pemakaian Skincare yang Tepat, Agar Kulit Cerah dan Terawat dengan Hasil Maksimal
Nikita Mirzani Peringatkan Kubu Vadel Badjideh: Ada 2 Visum, Bukti Tertulis dan 16 Saksi, Kurang Apa Lagi?
Satu Lagi Perusahaan China Ingin Kuasai Pasar AS
Penyebab Hematemesis Melena, Gejala, dan Penanganannya yang Tepat
Cascade Adalah Konsep Penting dalam Pemrograman dan Desain, Ini Penjelasannya
Rahasia Hilangkan Pahit Bunga Pepaya Tanpa Garam dan Daun Jambu, Cuma Pakai Bahan Ini
Apa Itu HEPA Filter, Jenis-Jenis, dan Manfaat Penggunaannya
Apa Itu Instruktur Adalah: Peran Penting dalam Dunia Pelatihan