Liputan6.com, Jakarta - Beberapa perusahaan mengajukan permohonan penangguhan UMP sebesar Rp 2,7 juta. Di DKI Jakarta sendiri, terdapat 27 perusahaan yang meminta penangguhan tersebut.
Ketua Tim Ahli Ekonomi Wakil Presiden, Sofjan Wanandi mengatakan, agar para pengusaha tidak lagi mengajukan penangguhan, maka di masa mendatang UMP harus dibedakan sesuai dengan jenis usahanya.
"UMP-UMP itu dibedakan yang usaha kecil, padat karya, maupun padat modal, sehingga jangan seperti sekarang ribut terus UMP. Nanti orang tidak berani investasi di padat karya," kata Sofjan di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Ia menjelaskan langkah yang diambil untuk saat ini adalah berkoordinasi secara tripartit --pemerintah, pengusaha, dan buruh. Sebab, pemerintah akan sulit menurunkan angka pengangguran tanpa industri padat karya.
Sejauh ini, Sofjan mendapatkan laporan selain Jakarta, wilayah yang banyak meminta penangguhan pembayaran UMP adalah Jawa Barat. "Industrinya terutama yang padat karya semua, tekstil, garmen, sepatu, makanan-minuman," terangnya.
Di ibukota, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyarankan agar memindahkan usahanya ke daerah lain. Terkait hal itu, Sofjan melihat pengusaha mau merelokasi ke Jawa Tengah, tapi terdapat kendala.
"Kebanyakan mereka mau relokasi ke jawa tengah, tapi ternyata buruhnya tidak cukup dan SDM mengahadapi kendala, perlu pelatihan-pelatihan," tandas Sofjan.
Sebelumnya, total perusahaan yang mengajukan penangguhan kepada Pemprov DKI hingga 2014 ada 27 perusahaan. Angka tersebut didominasi oleh perusahaan yang berasal dari Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Timur.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memberi penangguhan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar pekerja sesuai dengan nilai UMP 2015 yang telah ditetapkan.
"Pindah saja, toh yang kerja bukan orang Jakarta yang rata-rata kerja. Sudah berapa kali minta tangguhkan, orang kebutuhan KHL segitu. Saya bilang enggak mau ada perbudakan," katanya di Balai Kota. (Silvanus Alvin/Ahm)
Cegah Penangguhan, UMP Harus Dibedakan
Ada sekitar 27 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2,7 juta.
diperbarui 06 Jan 2015, 10:56 WIBDiterbitkan 06 Jan 2015, 10:56 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sosok AKP Dadang Iskandar, Terduga Pelaku yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil
Isyarat Mbah Moen Jelang Wafat, 'di Makkah Sampai Tanggal 5', Karomah Wali
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Ini Hasil Kesepakatan Bilateral dengan MBZ di Abu Dhabi
Museum Bajra Sandhi, Monumen Perjuangan yang Sarat Filosofi Hindu Bali
Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Tapanuli Selatan, 2 Orang Meninggal Dunia
Hidup Ruwet Banyak Masalah? Amalkan Wirid Singkat Ijazah Habib Novel Ini
Pembanguan Sekolah Terdampak Gempa Garut 5.0 Gunakan Bata Plastik Daur Ulang
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: LavAni Juara Usai Menang Dramatis Atas Indomaret
3 Gelandang yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim: Termasuk Jebolan Akademi Klub
Hasil Liga Inggris: Arsenal Kembali ke Jalur Kemenangan, Lumat Nottingham Forest
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Tottenham, Segera Tanding di Vidio
Mengenal Keunikan Baju Bodo, Pakaian Adat Sulawesi Selatan