Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kenaikan tarif batas bawah sebesar 40 persen tidak berlaku untuk penerbangan internasional.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Muhammad Alwi mengatakan, instansinya tidak menaikan tarif batas bawah penerbangan internasional karena tarif penerbangan tersebut diatur oleh International Air Transport Asossociation (IATA).
"Kalau internasional itu mengenai tarif ada peraturannya dari IATA," kata Alwi, di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Alwi mengungkapkan, kenaikan tarif batas bawah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2014 menyebutkan, kenaikan tarif dikenakan kepada seluruh maskapai yang dengan rute penerbangan dalam negeri.
"Tarif ini berlaku untuk seluruh maskapai terkena kewajiban mereka tidak boleh tarif di bawah 40 persen," tuturnya.
Menurut Alwi, kenaikan tarif batas bawah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan biaya operasional maskapai, yang berkaitan dengan aspek keamanan.
"Tujuannya untuk itu, fuel consumption 32 persen, untuk content maintenance, termasuk penyusutan pesawat dan sebagainya," pungkas dia. (Pew/Nrm)
Ini Sebab Rute Internasional Tak Kena Kenaikan Tarif Batas Bawah
Kenaikan tarif batas bawah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan biaya operasioal maskapai yang berkaitan dengan aspek keamanan.
diperbarui 08 Jan 2015, 16:23 WIBDiterbitkan 08 Jan 2015, 16:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Makanan Lezat yang Bisa Menurunkan Kolesterol dan Darah Tinggi, Tanpa Efek Samping
Orangutan Tewas Tersengat Listrik di Palangka Raya
Fungsi Brainware: Komponen Vital dalam Sistem Komputer
Sinar Mas dan Axiata Kerja Sama Bangun Ekosistem Telekomunikasi dan Digital
VIDEO: 3 Pendaki Tertimpa Longsor saat Berkemah di Bukit Jabung Jepara, 2 Selamat 1 Hilang
Lesti Kejora Melahirkan Anak Kedua, Rizky Billar: Alhamdulillah Lancar Meski Prematur
CIMB Niaga Aktif dalam Perdagangan Internasional Unit Karbon Indonesia
Mau Ikut Running Summit 2025: Pangalengan Edition, Daftar di Sini
VIDEO: Menteri PKP Lantik Pejabat Eselon 2 hingga 4 di Wisma Atlet, Ingatkan Soal Ini
Mau Beli Nike Air Jordan? Ini Trik Memilih Sepatu yang Tepat untuk Kamu
Fungsi NPWP: Pengertian, Manfaat, dan Cara Memperolehnya
Siap-siap, Seleksi PPPK Bakal Digelar Lagi April 2025