Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kenaikan tarif batas bawah sebesar 40 persen tidak berlaku untuk penerbangan internasional.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Muhammad Alwi mengatakan, instansinya tidak menaikan tarif batas bawah penerbangan internasional karena tarif penerbangan tersebut diatur oleh International Air Transport Asossociation (IATA).
"Kalau internasional itu mengenai tarif ada peraturannya dari IATA," kata Alwi, di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Alwi mengungkapkan, kenaikan tarif batas bawah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2014 menyebutkan, kenaikan tarif dikenakan kepada seluruh maskapai yang dengan rute penerbangan dalam negeri.
"Tarif ini berlaku untuk seluruh maskapai terkena kewajiban mereka tidak boleh tarif di bawah 40 persen," tuturnya.
Menurut Alwi, kenaikan tarif batas bawah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan biaya operasional maskapai, yang berkaitan dengan aspek keamanan.
"Tujuannya untuk itu, fuel consumption 32 persen, untuk content maintenance, termasuk penyusutan pesawat dan sebagainya," pungkas dia. (Pew/Nrm)
Ini Sebab Rute Internasional Tak Kena Kenaikan Tarif Batas Bawah
Kenaikan tarif batas bawah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan biaya operasioal maskapai yang berkaitan dengan aspek keamanan.
diperbarui 08 Jan 2015, 16:23 WIBDiterbitkan 08 Jan 2015, 16:23 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Besok Kamis 26 Desember 2024: Jabodetabek Diprediksi Berawan Pagi hingga Malam Hari
Mengupas Tuntas Penyakit Hipertensi Bisa Dikendalikan Tapi Apa Bisa Disembuhkan?
Kisruh Politik Korea Selatan: Oposisi Tunda Keputusan untuk Memakzulkan Presiden Sementara
25 Link Twibbon Natal 2024 Gratis untuk Dibagikan ke Medsos
Jalanan di Bandung Macet Parah, Aa Gym Turun Tangan Ikut Atur Lalu Lintas
Cuaca Hari Ini Rabu 25 Desember 2024: Hujan Turun di Sejumlah Daerah di Hari Natal
Top 3: Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK Bakal Diangkat Jadi Pegawai Paruh Waktu
Hasil Tes DNA, Polisi Pastikan Bayi Meninggal di RS Islam Cempaka Putih Tak Tertukar
Apple Kembangkan Bel Pintu Pintar, Bisa Buka Kunci dengan Face ID?
Serba-serbi Ornamen Natal yang Populer
Kaleidoskop 2024: Sejarah Baru Indonesia di Olimpiade 2024, Paralimpiade 2024 dan Balap Motor
Apa Saja yang Dilarang Kolesterol? Hindari Makanan Ini Saat Natal Agar Tetap Sehat