Buntut Jatuhnya AirAsia: Fenomena Izin Terbang Ilegal Terkuak

Jatuhnya pesawat Air Asia QZ 8501 menjadi awal mula izin terbang ilegal di Indonesia terkuak

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 10 Jan 2015, 11:08 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2015, 11:08 WIB
Peawat AirAsia
Foto: bbc.co.uk

Liputan6.com, Jakarta - Jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501 telah menarik perhatian banyak orang. Tidak hanya dari dalam negeri namun juga internasional.

Mantan Menteri Perhubungan Budi Muliawan Suyitno mengatakan, jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 di Selat Karimata menjadi fenomena yang memukul dunia penerbangan Tanah Air. Terlebih dengan adanya fenomena izin ilegal.

Pernyataan ini menanggapi temuan 61 penerbangan dari 5 maskapai yang  melanggar izin penerbangan . Maskapai tersebut antara lain Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, TransNusa dan Susi Air.

"Ada fenomena yang memukul kita, ada fenomena izin yang ilegal," katanya di Jakarta, Sabtu (10/1/2015).

Dia menambahkan ini akan menjadi pekerjaan rumah yang luar biasa buat Indonesia, mengingat industri penerbangan di Indonesia diperkirakan akan mampu berkembang pesat.

Budi mengatakan, terkait peristiwa itu sudah menjadi kewajiban jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membenahi regulasi yang saat ini diterapkan. Pasalnya, jika regulasi pemerintah buruk tidak akan dipercaya oleh masyarakat.

"Betapa bagusnya industri penerbangan, regulator tak bisa dipercaya maka dunia tidak akan dipercayai," kata dia.

Sebagaimana diketahui, jatuhnya pesawat AirAsia disinyalir karena terbang diluar izin diberikan. Seharusnya, AirAsia terbang pada hari Senin, Selasa, Kamis Sabtu. Namun, realisasinya pada Senin, Rabu, Jumat dan Minggu. Untuk itu Budi menilai Kementerian Perhubungan seharusnya dapat lebih tegas dari yang sekarang.

"Kalau regulator bersih, transparan, semua akan baik, kalau sudah busuk, seluruh ikan-ikan busuk," tutup dia.

61 penerbangan

Sebelumnya, Menhub Jonan menyebutkan sebanyak 61 penerbangan dari 5 maskapai tercatat melanggar izin penerbangan yang telah ditetapkan Kemenhub. Maskapai tersebut antara lain Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, TransNusa dan Susi Air.
 
Tercatat maskapai Garuda Indonesia melanggar 4 izin penerbangan, Lion Air sebanyak 35 penerbangan, Wings Air 18 penerbangan, TransNusa 1 penerbangan dan Susi Air 3 penerbangan.

"Berdasarkan audit diperoleh 61 penerbangan dari 5 maskapai melanggar izin yang telah ditetapkan," jelas Jonan di Jakarta.
 
Sebab itu, Menhub memastikan akan memberikan sanksi kepada para maskapai tersebut. Para maskapai pun diminta segera mengurus dan kembali mengajukan izin dengan persyaratan yang telah ditentukan. (Amd/Ndw)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya