Perubahan Harga BBM Tiap 2 Minggu Sulitkan Pedagang Pasar

Kebijakan perubahan harga BBM setiap dua minggu dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Jan 2015, 16:39 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2015, 16:39 WIB
Pantauan Pasar
(Liputan6.com/Septian Deny)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Minyrak (ESDM) mengeluarkan kebijakan tentang peninjauan harga bahan bakar minyak (BBM) per dua minggu. Dengan langkah penyesuaian tersebut, harga BBM jenis premium dan solar akan fluktuatif mengikuti harga internasional.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagangan Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran mengatakan, kebijakan ini berdampak buruk bagi pedagang di pasar tradisional.

"Dengan ini, jadi tidak ada kepastian berusaha. Orang hanya akan memikirkan gonjang-ganjing harganya. Jadi akan sangat menyulitkan pedagang," ujarnya di Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Bahkan kebijakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dimana hal-hal yang menguasai hajat hidup orang banyak harusnya dikuasi oleh pemerintah, bukan ditentukan oleh mekanisme pasar.

"Pemerintah telah salah ambil keputusan. Itu salah karena sudah keluar dari UU 1945. Kita ditarik ke mekanisme liberalisme. Apa tujuannya kalau kita bukan kita akan diadu dengan kapitalisme," tandas dia. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya