Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Minyrak (ESDM) mengeluarkan kebijakan tentang peninjauan harga bahan bakar minyak (BBM) per dua minggu. Dengan langkah penyesuaian tersebut, harga BBM jenis premium dan solar akan fluktuatif mengikuti harga internasional.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagangan Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran mengatakan, kebijakan ini berdampak buruk bagi pedagang di pasar tradisional.
"Dengan ini, jadi tidak ada kepastian berusaha. Orang hanya akan memikirkan gonjang-ganjing harganya. Jadi akan sangat menyulitkan pedagang," ujarnya di Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Bahkan kebijakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dimana hal-hal yang menguasai hajat hidup orang banyak harusnya dikuasi oleh pemerintah, bukan ditentukan oleh mekanisme pasar.
"Pemerintah telah salah ambil keputusan. Itu salah karena sudah keluar dari UU 1945. Kita ditarik ke mekanisme liberalisme. Apa tujuannya kalau kita bukan kita akan diadu dengan kapitalisme," tandas dia. (Dny/Gdn)
Perubahan Harga BBM Tiap 2 Minggu Sulitkan Pedagang Pasar
Kebijakan perubahan harga BBM setiap dua minggu dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
diperbarui 23 Jan 2015, 16:39 WIBDiterbitkan 23 Jan 2015, 16:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Toko Kosmetik di Jakpus Dirampok, Pelaku Culik dan Aniaya Karyawan
Benjamin Netanyahu Keluarkan Peringatan Lanjutkan Perang Jelang Gencatan Senjata di Gaza
Top 3: Begini Cara Alami Meredakan Nyeri Otot
Cek Harga Emas Antam Hari Ini Usai Sentuh Rekor Termahal
6 Potret Sahrul Gunawan Umrah Bareng Istri dan Mertua, Sempatkan Diri Kunjungi Al Ula
Top 3 Tekno : Kapan FFSS 2025 Digelar hingga Telkomsel Rilis Solusi untuk Lindungi Anak di Internet
Brave CF Gelar 6 Event di Indonesia Sepanjang 2025, Hadirkan Kesempatan Dilatih Khabib
Warga Suka Pedas, Jabar Gelontorkan Miliaran Rupiah untuk 'Beli' Cabai Rawit per Tahun
Kumpulan Hoaks Catut Nama Presiden Prabowo Subianto Terbaru, Simak Faktanya
Ranty Maria dan Rayn Wijaya Santai Soal Pernikahan, Fans Ikut Baper
Gregoria Mariska Fokus ke Indonesia Masters Usai Tersingkir di Semifinal India Open 2025
Alur Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025, Ini Syaratnya, Komponen Dana yang Diberikan hingga Jadwal Seleksi