Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui ada yang tak sejalan atas pemberian izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Pasalnya, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 seharusnya Freeport sudah tidak boleh mengekspor konsentrat dan melakukan pemurnian per 11 Januari 2014.
"Bertentangan, begini dikasih lima tahun pemegang kontrak karya (KK) melakukan pemurnian sejak diundangkan sampai 11 Januari 2014 ya sudah berhenti," kata Direktur Jenderal (Ditjen) Mineral Batu Bara (Minerba) R Sukhyar Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Namun, hal itu tak kunjung dilakukan pasalnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2014 untuk memberikan kelonggaran ekspor.
Advertisement
Hal itu dilakukan karena perusahaan tambang dinilai belum siap untuk menjalan ketentuan Undang-undang.
"Bahasanya memang tidak sejalan, tapi melihat ke belakang belum semua produk KK dan IUP dimurnikan. Makanya kita kasih batas waktu karena belum semuanya selesai," kata dia.
Selain itu, dia menambahkan pemerintah terpaksa memberikan kelonggaran supaya tidak terjadi kevakuman pada produksi dalam negeri.
"Kerena celaka kalau dihentikan kevakuman terjadi," tandas dia. (Pew/Ndw)