Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan aturan larangan peredaran minuman beralkohol berkadar di bawah 5 persen di minimarket tidak memandang diskriminatif. Artinya, kebijakan ini berlaku di minimarket seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah wisata.
"Kita tidak diskriminatif. Yang boleh cuma di kafe, restoran, rumah makan. Kalau di Bali kan kafe banyak. Jadi nggak usah dicari sela-selanya lagi," tegas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2015)
Menurut Srie, pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh pengusaha minimarket di Tanah Air agar menarik penjualan minuman beralkohol di bawah kadar 5 persen sebelum 16 April 2015.
Dia menuturkan, dari 30 ribu lebih toko swalayan di Indonesia, sebanyak 23 ribu diantaranya masuk dalam skala minimarket.
"Diharapkan pelaku usaha punya etika dan bertanggungjawab menarik sendiri. Jadi terhitung 16 April ini, nggak boleh lagi jual minuman beralkohol di minimarket," katanya.
Terkait protes dari pengusaha akibat larangan ini, Srie mengaku, setiap kebijakan ada pro dan kontra. Namun untuk produk minuman beralkohol lebih menyumbang mudarat ketimbang manfaat.
Sementara itu, beberapa anggota Komisi VI DPR mengapresiasi kebijakan Kemendag atas larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket.
Sebut saja Anggota Komisi VI DPR, Refrizal mendukung upaya keputusan ini supaya mengurangi dampak negatif dari minuman beralkohol. "Minuman beralkohol seperti racun yang berbahaya, jadi harus diberantas," ujarnya.
Sedangkan Anggota Komisi VI DPR lain, Iskandar D Syaichu meminta Kemendag untuk melakukan pengawasan atas penarikan minuman alkohol. "Perlu kontrol karena kebijakan ini baru berlaku 3 bulan ke depan. Kebijakan ini jangan sampai nggak ditindaklanjuti pengusaha minimarket," ucap dia. (Fik/Ndw)
Tak Pandang Bulu, Seluruh Minimarket di RI Dilarang Jual Miras
Kemendag menegaskan aturan larangan peredaran minuman beralkohol berkadar di bawah 5 persen di minimarket tidak memandang diskriminatif.
diperbarui 03 Feb 2015, 21:51 WIBDiterbitkan 03 Feb 2015, 21:51 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Freeport Minta Perpanjangan Izin Ekspor Lagi, Bahlil Tunggu Jawaban Prabowo
6 Potret Mahalini di Panggung Terakhir Sebelum Umumkan Vakum, “Semoga Aku Dirindukan”
Kapan 10 Rajab 2025? Waktu Terbaik Puasa yang Selalu Dilakukan Mbah Moen Zubair
Top 3 News: PBNU Kritisi Niatan Pemerintah soal Rencana Libur Sekolah Sebulan saat Ramadan
Harga Kripto Hari Ini 4 Januari 2025: Bitcoin Cs Lanjutkan Penguatan, Cardano Juara
Wall Street Melesat Sambut Akhir Pekan, Saham Teknologi Jadi Angin Segar
Syrian Observatory for Human Rights: 528.500 Orang Tewas Sejak Perang Saudara Melanda Suriah
Arti Mimpi Gigi Copot dalam Islam: Tafsir dan Makna Spiritual
2 Zodiak Ini Bakal Mendapatkan Hidup yang Gemilang di Tahun 2025
Kemenag Akan Selesaikan Sertifikasi Guru dengan PPG Sampai 2026
Desa Wisata Pulesari, Lengkap dengan Harga Paket Wisata Alam dan Budaya di Lereng Merapi
Top 3: Kriteria Pelanggan PLN yang Dapat Diskon Tarif Listrik 50%