Peringkat Keselamatan akan Tetap Diberlakukan Buat Maskapai

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan pengumuman ini baru akan dilakukan pada pertengahan tahun.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Feb 2015, 17:42 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2015, 17:42 WIB
Ignasius Jonan Resmi Terima Jabatan Menhub
Ignasius Jonan saat memberikan sambutan dalam acara Sertijab Menteri Perhubungan, Jakarta, Kamis (30/10/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah sebelumnya dikabarkan batal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pemeringkatan atau rating standar keselamatan maskapai penerbangan (safety rating) tetap akan berlaku.

Namun Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan pengumuman ini baru akan dilakukan pada pertengahan tahun.

"Mungkin Juni. Jadi satu tahun dua kali," ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Dia menjelaskan, dalam rating tersebut, hanya akan terdiri dari 2 kategori, yaitu gagal (failed) atau lolos (passed). Jika masuk dalam kategori failed, maka maskapai yang bersangkutan akan dibina secara khusus.

"Kategorinya hanya failed atau passed. Kalau yang failed langsung dibekukan izinnya. Harus ada pembinaan. Dibekukan sampai dianggap layak lagi. Langsung diaudit khusus," lanjutnya.

Sedangkan, penilaiannya akan dilihat dari berbagai macam indikator yang terkait dengan layanan, kenyamanan, keselamatan dan keamanan pesawat.

"Banyak aspek indikatornya seperti secara mekanik, elektronik, navigasi pesawatnya seperti apa. Tapi tidak akan kita keluarkan sekarang," kata dia.

Nantinya jika berjalan dengan baik, selain untuk angkutan transportasi udara, rating standar keselamatan maskapai penerbangan ini juga diterapkan pada jenis angkutan lain. "Safety rating pasti akan dikembangkan ke sektor-sektor lainnya," tutup dia," tandas dia. (Dny/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya