Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengeluarkan aturan soal larangan alih muatan kapal atau transhipment, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pengecualian bagi kapal yang bisa melakukan proses alih muatan ini.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gellwynn Jusuf mengatakan penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kapal angkut perikana lokal yang tidak beroperasi pasca dikeluarkanya larangan transhipment di tengah laut.
"Sekarang kan menumpuk nih, tidak bisa operasi. Di Belitung tidak ada yang jalan. Di muara Baru juga," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015).
Gellwynn menjelaskan, surat edaran ini akan berisi pengecualian terkait dengan Peraturan Menteri (Permen)Nomor 57 Tahun 2014 tentang pelarangan pendaratan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan yang melalui alih muatan di laut.
"Artinya bagaimana kita pengaturan tentang transhipment. Karena kan kapal ikan tanpa transhipment itu tidak visible, jadi itu intinya," lanjut dia.
Menurut dia, agar kapal pengangkut tersebut mendapatkan pengecualian maka harus memenuhi syarat-syarat seperti adanya observer untuk memantau aktifitas bongkat muat ikan, melaporkan perencana rute dan waktu pelayaran, mengaktifkan VMS dan mengikuti aturan alat tangkap yang diperbolehkan KKP.
"Itu diperbolehkan untuk alih muatan. Selama dijamin bahwa hasil tangkapan tidak dibawa keluar negeri sesuai Undang-Undang Perikanan kita, dijamin didaratkan di Indonesia. Dan untuk menjamin perlu ada pengawasan ketat yang bisa dikontrol, itu harus ada observer," jelasnya.
Surat edaran ini sendiri rencanakan akan diterbikan dan mulai berlaku setelah adanya surat edaran tersebut. "Surat edaran kan mau keluar, mungkin minggu depan, jadi berlaku minggu depan. Tapi tergantung Ibu Menteri juga," tandasnya. (Dny/Gdn)
Ini Syarat Biar Kapal Dapat Pengecualian Transhipment
"Artinya bagaimana kita pengaturan tentang transhipment," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf.
diperbarui 18 Feb 2015, 17:00 WIBDiterbitkan 18 Feb 2015, 17:00 WIB
Seorang kameramen mengambil gambar jajaran sejumlah kapal ikan asal Vietnam yang diamankan di P2SDKP, Pontianak, Kalbar.(Antara)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gelar Doa Lintas Agama di Jatim, Kapolri: Ikhtiar Pilkada Serentak Berjalan Aman
Ditintelkam Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja 53 Kilogram
5 Teori Sains yang Pernah Menggemparkan Dunia
Penyebab Hidup Sengsara Hanya Satu Ini, Kata Gus Baha
Harga Mahal Kemenangan Timnas Indonesia Atas Arab Saudi, 2 Pilar Absen Melawan Australia
Shin Tae-yong Beber Alasan Ubah Formasi saat Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
3 Bintang Timnas Indonesia saat Hajar Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Mengenal Upacara Adat Malabot Tumbe, Tradisi Unik di Banggai Sulawesi Tengah
Menguji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Dewas KPK, DPR Jangan Salah Pilih Lagi
Survei PKHP UIN Jakarta: Elektabilitas RIDO 53 Persen dengan Mayoritas Pemilih Usia 40-50 Tahun
Bungkam Arab Saudi, Ini Momen Kemenangan Timnas Indonesia
Ketum TP PKK Tekankan Inovasi dan Teknologi Informasi Kunci Keberhasilan Program PKK