Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengeluarkan aturan soal larangan alih muatan kapal atau transhipment, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pengecualian bagi kapal yang bisa melakukan proses alih muatan ini.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gellwynn Jusuf mengatakan penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kapal angkut perikana lokal yang tidak beroperasi pasca dikeluarkanya larangan transhipment di tengah laut.
"Sekarang kan menumpuk nih, tidak bisa operasi. Di Belitung tidak ada yang jalan. Di muara Baru juga," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015).
Gellwynn menjelaskan, surat edaran ini akan berisi pengecualian terkait dengan Peraturan Menteri (Permen)Nomor 57 Tahun 2014 tentang pelarangan pendaratan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan yang melalui alih muatan di laut.
"Artinya bagaimana kita pengaturan tentang transhipment. Karena kan kapal ikan tanpa transhipment itu tidak visible, jadi itu intinya," lanjut dia.
Menurut dia, agar kapal pengangkut tersebut mendapatkan pengecualian maka harus memenuhi syarat-syarat seperti adanya observer untuk memantau aktifitas bongkat muat ikan, melaporkan perencana rute dan waktu pelayaran, mengaktifkan VMS dan mengikuti aturan alat tangkap yang diperbolehkan KKP.
"Itu diperbolehkan untuk alih muatan. Selama dijamin bahwa hasil tangkapan tidak dibawa keluar negeri sesuai Undang-Undang Perikanan kita, dijamin didaratkan di Indonesia. Dan untuk menjamin perlu ada pengawasan ketat yang bisa dikontrol, itu harus ada observer," jelasnya.
Surat edaran ini sendiri rencanakan akan diterbikan dan mulai berlaku setelah adanya surat edaran tersebut. "Surat edaran kan mau keluar, mungkin minggu depan, jadi berlaku minggu depan. Tapi tergantung Ibu Menteri juga," tandasnya. (Dny/Gdn)
Ini Syarat Biar Kapal Dapat Pengecualian Transhipment
"Artinya bagaimana kita pengaturan tentang transhipment," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf.
Diperbarui 18 Feb 2015, 17:00 WIBDiterbitkan 18 Feb 2015, 17:00 WIB
Seorang kameramen mengambil gambar jajaran sejumlah kapal ikan asal Vietnam yang diamankan di P2SDKP, Pontianak, Kalbar.(Antara)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pria di Jatinegara Jadi Korban Begal, Diancam Pakai Sajam dan Motor Dirampas
Penuh Bahagia, Begini Momen Aurel Hermansyah Bersama Ibu Kandung, Sambung dan Mertua dalam Satu Frame di Ulang Tahun Ameena
10 Hewan dengan Bahaya Mematikan, Tak Disangka Siput Salah Satunya
Baby Bump Jadi Sorotan, Potret Serasi Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Jadi Pengiring Pengantin
Disebut Duo Gemes dan Bestie Sejak Dini, Ini Momen Lily Anak Raffi-Nagita dan Humaira Anak Zaskia-Irwansyah saat Playdate
Mengintip Ubahan Hyundai Staria Facelift yang Debut di IIMS 2025
4 Tanda Persahabatan Bertepuk Sebelah Tangan, Meski Kamu Benar-Benar Mencintainya
11 Negara Ini Janji Sepenuhnya Terapkan Sanksi DK PBB terhadap Korea Utara
Fokus Pagi : Asrama Tentara di Kesdam XIV/Hasanuddin Makassar Terbakar
1.000 Personel Dikerahkan untuk Keruk Sungai dan Waduk demi Cegah Banjir di Jakarta
Mengenal Arti Kata 'Ndasmu' dari ChatGPT, Meta AI, dan Deepseek
Merlawu, Tradisi Warisan Budaya untuk Menyambut Ramadan