Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengeluarkan aturan soal larangan alih muatan kapal atau transhipment, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pengecualian bagi kapal yang bisa melakukan proses alih muatan ini.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gellwynn Jusuf mengatakan penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kapal angkut perikana lokal yang tidak beroperasi pasca dikeluarkanya larangan transhipment di tengah laut.
"Sekarang kan menumpuk nih, tidak bisa operasi. Di Belitung tidak ada yang jalan. Di muara Baru juga," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015).
Gellwynn menjelaskan, surat edaran ini akan berisi pengecualian terkait dengan Peraturan Menteri (Permen)Nomor 57 Tahun 2014 tentang pelarangan pendaratan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan yang melalui alih muatan di laut.
"Artinya bagaimana kita pengaturan tentang transhipment. Karena kan kapal ikan tanpa transhipment itu tidak visible, jadi itu intinya," lanjut dia.
Menurut dia, agar kapal pengangkut tersebut mendapatkan pengecualian maka harus memenuhi syarat-syarat seperti adanya observer untuk memantau aktifitas bongkat muat ikan, melaporkan perencana rute dan waktu pelayaran, mengaktifkan VMS dan mengikuti aturan alat tangkap yang diperbolehkan KKP.
"Itu diperbolehkan untuk alih muatan. Selama dijamin bahwa hasil tangkapan tidak dibawa keluar negeri sesuai Undang-Undang Perikanan kita, dijamin didaratkan di Indonesia. Dan untuk menjamin perlu ada pengawasan ketat yang bisa dikontrol, itu harus ada observer," jelasnya.
Surat edaran ini sendiri rencanakan akan diterbikan dan mulai berlaku setelah adanya surat edaran tersebut. "Surat edaran kan mau keluar, mungkin minggu depan, jadi berlaku minggu depan. Tapi tergantung Ibu Menteri juga," tandasnya. (Dny/Gdn)
Ini Syarat Biar Kapal Dapat Pengecualian Transhipment
"Artinya bagaimana kita pengaturan tentang transhipment," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf.
diperbarui 18 Feb 2015, 17:00 WIBDiterbitkan 18 Feb 2015, 17:00 WIB
Seorang kameramen mengambil gambar jajaran sejumlah kapal ikan asal Vietnam yang diamankan di P2SDKP, Pontianak, Kalbar.(Antara)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Inggris: Chelsea Naik Peringkat Usai Menang Telak Atas Wolves
Kemhan Buka Suara soal Mobil Pelat Dinasnya Tabrak Pejalan Kaki di Palmerah
Sederet Produk Makeup Andalan Brand Kosmetik Italia yang Buka Gerai Pertama di Indonesia
Asal Mula Nama Kota Depok, Berkaitan dengan Masa Kolonial
Ilmuwan Temukan Lubang Hitam yang Tembakkan Energi ke Bumi
Arti Mimpi Bertemu Mantan Menurut Psikolog: Penjelasan Ilmiah di Balik Fenomena Umum
Arti Mimpi Ular Kecil Menurut Islam: Tafsir dan Makna Spiritual
Perampok Sadis Beraksi, Kado Awal Tahun untuk Polresta Pati
Kisah Wali Majdzub Mbah Musyafa Kendal, Titipan dari Makkah walau Tak Berangkat Haji
Menko Pratikno Dorong Percepatan Infrastruktur Demi Kelancaran Mudik Lebaran 2025
Rumor Meghan Markle Bakal Rilis Buku Pasca-Cerai dari Pangeran Harry, Timnya Sudah Temui Penerbit
Sekolah Rakyat Disamakan Masa Kolonialisme, Begini Jawaban Menohok Gus Ipul