Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengeluarkan aturan soal larangan alih muatan kapal atau transhipment, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pengecualian bagi kapal yang bisa melakukan proses alih muatan ini.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gellwynn Jusuf mengatakan penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kapal angkut perikana lokal yang tidak beroperasi pasca dikeluarkanya larangan transhipment di tengah laut.
"Sekarang kan menumpuk nih, tidak bisa operasi. Di Belitung tidak ada yang jalan. Di muara Baru juga," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015).
Gellwynn menjelaskan, surat edaran ini akan berisi pengecualian terkait dengan Peraturan Menteri (Permen)Nomor 57 Tahun 2014 tentang pelarangan pendaratan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan yang melalui alih muatan di laut.
"Artinya bagaimana kita pengaturan tentang transhipment. Karena kan kapal ikan tanpa transhipment itu tidak visible, jadi itu intinya," lanjut dia.
Menurut dia, agar kapal pengangkut tersebut mendapatkan pengecualian maka harus memenuhi syarat-syarat seperti adanya observer untuk memantau aktifitas bongkat muat ikan, melaporkan perencana rute dan waktu pelayaran, mengaktifkan VMS dan mengikuti aturan alat tangkap yang diperbolehkan KKP.
"Itu diperbolehkan untuk alih muatan. Selama dijamin bahwa hasil tangkapan tidak dibawa keluar negeri sesuai Undang-Undang Perikanan kita, dijamin didaratkan di Indonesia. Dan untuk menjamin perlu ada pengawasan ketat yang bisa dikontrol, itu harus ada observer," jelasnya.
Surat edaran ini sendiri rencanakan akan diterbikan dan mulai berlaku setelah adanya surat edaran tersebut. "Surat edaran kan mau keluar, mungkin minggu depan, jadi berlaku minggu depan. Tapi tergantung Ibu Menteri juga," tandasnya. (Dny/Gdn)
Ini Syarat Biar Kapal Dapat Pengecualian Transhipment
"Artinya bagaimana kita pengaturan tentang transhipment," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf.
diperbarui 18 Feb 2015, 17:00 WIBDiterbitkan 18 Feb 2015, 17:00 WIB
Seorang kameramen mengambil gambar jajaran sejumlah kapal ikan asal Vietnam yang diamankan di P2SDKP, Pontianak, Kalbar.(Antara)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Manfaat Mandi Rempah bagi Kesehatan, Ritual Tradisional dengan Segudang Khasiat
Satpol PP Jakarta Siapkan 3.667 Personel Amankan Natal 2024
Peringatan Bagi Pecinta Hewan, Ini Alasan Anda Harus Bersihkan Mainan Peliharaan
8 Emiten di BEI Bakal Delisting yang Efektif 2025
Rumor Kepindahan Mencuat, Marko Arnautovic Tegaskan Tetap di Inter Milan
Daya Tarik Bonderland Carnival Park, Tempat Rekreasi Baru Viral di Malang
CEO Consensys Joseph Lubin: Kepemilikan Kripto di Indonesia Siap Tumbuh Signifikan
Qiscus Bawa AI ke Layanan Pelanggan di Asia Tenggara, Ini Dampaknya!
VIDEO: Jelang Pensiun, Lionel Messi Jajal Jadi Model Tumbler Premium
Sinopsis Film Journey to the West di Vidio: Petualangan Legenda Sang Kera Sakti
Polisi Tangkap 3 Pelaku Bentrokan yang Tewaskan 1 Pekerja Proyek di Jakpus
VIDEO: Alami Gegar Otak Ringan, Justin Hubner Tak Akan Perkuat Skuad Garuda dalam Gelaran Piala AFF 2024