PPATK Lacak Rekening 3.100 Wajib Pajak Penunggak Pajak

Dari 3.100 Wajib Pajak besar penunggak setoran pajak, PPATK mengaku baru merampungkan pelacakan terhadap ratusan rekening.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Feb 2015, 16:58 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2015, 16:58 WIB
Pajak
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah melacak atau menelusuri rekening 3.100 Wajib Pajak besar. Ribuan Wajib Pajak Badan maupun Perorangan ini merupakan penunggak pajak atas laporan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Kepala PPATK, Muhammad Yusuf mengaku, penulusuran rekening tersebut dilakukan atas permintaan Ditjen Pajak. Dari 3.100 Wajib Pajak besar penunggak setoran pajak, pihaknya mengaku baru merampungkan pelacakan terhadap ratusan rekening.

"Kami sedang melakukan tracing terhadap 3.100 Wajib Pajak besar Badan dan Perorangan. Dari itu, kami baru menyelesaikan 120 Wajib Pajak," ujar dia usai Penandatangan Kerjasama di kantor BPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Yusuf menjelaskan, tunggakan pajak dari 120 Wajib Pajak tersebut ditaksir sekira lebih dari Rp 15 triliun. Tujuannya pelacakan ini, sambungnya, memberi kontribusi terhadap negara, membantu Ditjen Pajak untuk mencapai target penerimaan tahun ini.

"Sisanya kami akan proses, sambil periksa lagi 10 Wajib Pajak super besar, lalu mungkin ada informasi dari Bu Susi Pudjiastuti (Menteri Kelautan dan Perikanan) soal perusahaan yang lakukan illegal fishing. Jadi orang-orang kaya harus jujur," tegas Yusuf. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya