Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) mengurungkan pelaksanaan kewajiban pelaporan data bukti potong Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) deposito nasabah.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, Bank Sentral mempunyai kewenangan untuk memberikan izin pembukaan rekening giro, tabungan, deposito nasabah bank kepada Ditjen Pajak dan Kepolisian sebelum ada limpahan kekuasaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Paska ada Undang-undang (UU) Perbankan, sektor ini sudah dialihkan ke OJK sehingga persetujuan atau penolakan membuka rekening kini berada di tangan OJK," ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Namun sebagai regulator, Agus mengaku, BI telah berkomunikasi dengan Presiden, Wakil Presiden serta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Ditjen Pajak terkait rencana mengintip deposito nasabah bank secara terperinci.
"Saya sudah konfirmasi dengan Menkeu, Presiden dan Wapres. Jawabannya Ditjen Pajak tidak akan membuka rahasia deposito giro, tabungan dan deposito. Jangan perlu khawatir," papar dia.
Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito dan tabungan sebagai bentuk transparansi pengumpulan data dalam upaya mengejar penerimaan pajak.
Aturan yang terbit pada 26 Januari 2015 ini mewajibkan perbankan melaporkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito milik nasabahnya secara rinci. Dengan begitu, Ditjen Pajak dapat mengintip dana para deposan besar. (Fik/Ndw)
BI: Ditjen Pajak Tak Akan Bongkar Rahasia Deposito Nasabah Bank
Ditjen Pajak mengurungkan pelaksanaan kewajiban pelaporan data bukti potong SPT PPh deposito nasabah.
diperbarui 06 Mar 2015, 15:20 WIBDiterbitkan 06 Mar 2015, 15:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Manajemen Keuangan: Panduan Lengkap untuk Pengelolaan Keuangan yang Efektif
Karyawan PT Timah yang Hina Honorer Resmi Dipecat
Parlemen Greenland Setujui Larangan Donasi Politik Asing di Tengah Keinginan Trump Menguasai Pulau Itu
Prediksi Carabao Cup Liverpool vs Tottenham Hotspur: Misi Putar Defisit
5 Rekomendasi Storynomics Tourism di Indonesia, Tawarkan Daya Tarik dari Kisah Cerita Rakyat Populer
Harga Emas Antam Cetak Rekor Lagi Hari Ini 6 Februari 2025, Cek Daftar Lengkapnya
Tradisi Lebaran di Australia dan Berbagai Negara, Mengenal Ragam Budaya Dunia
Menikmati When Life Gives You Tangerines Dalam 4 Babak, tentang Perjuangan dan Pertumbuhan Karakter
Perbedaan Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi: Analisis Komprehensif
Indonesia Darurat Kecelakaan, Prabowo Diminta Bentuk Satgas Keselamatan Transportasi Darat
Fungsi Teks Editorial: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Menulis Editorial yang Efektif
Muamalah Adalah: Konsep Dasar dan Implementasi dalam Ekonomi Syariah