Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) mengurungkan pelaksanaan kewajiban pelaporan data bukti potong Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) deposito nasabah.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, Bank Sentral mempunyai kewenangan untuk memberikan izin pembukaan rekening giro, tabungan, deposito nasabah bank kepada Ditjen Pajak dan Kepolisian sebelum ada limpahan kekuasaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Paska ada Undang-undang (UU) Perbankan, sektor ini sudah dialihkan ke OJK sehingga persetujuan atau penolakan membuka rekening kini berada di tangan OJK," ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Namun sebagai regulator, Agus mengaku, BI telah berkomunikasi dengan Presiden, Wakil Presiden serta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Ditjen Pajak terkait rencana mengintip deposito nasabah bank secara terperinci.
"Saya sudah konfirmasi dengan Menkeu, Presiden dan Wapres. Jawabannya Ditjen Pajak tidak akan membuka rahasia deposito giro, tabungan dan deposito. Jangan perlu khawatir," papar dia.
Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito dan tabungan sebagai bentuk transparansi pengumpulan data dalam upaya mengejar penerimaan pajak.
Aturan yang terbit pada 26 Januari 2015 ini mewajibkan perbankan melaporkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito milik nasabahnya secara rinci. Dengan begitu, Ditjen Pajak dapat mengintip dana para deposan besar. (Fik/Ndw)
BI: Ditjen Pajak Tak Akan Bongkar Rahasia Deposito Nasabah Bank
Ditjen Pajak mengurungkan pelaksanaan kewajiban pelaporan data bukti potong SPT PPh deposito nasabah.
Diperbarui 06 Mar 2015, 15:20 WIBDiterbitkan 06 Mar 2015, 15:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Australia vs Timnas Indonesia: Menanti Debut Patrick Kluivert
5 Pemain Manchester United yang Berpeluang Cabut di Musim Panas 2025
Timnas Bahrain Serius Latihan di Ramadan Jelang Lawatan ke Jepang dan Indonesia
Angin Segar Bonus Hari Raya Pengemudi Ojol
Botok Telur Asin, Sajian Nikmat Khas Kabupaten Demak
Terbongkarnya Kasus Dugaan Korupsi Minyakita, Siapa Tanggung Jawab?
3 Pesepak Bola Papan Atas Dunia yang Punya Tradisi Lebaran Pulang Kampung
Polisi Bongkar Produsen Minyakita Sunat Takaran di Bogor
Mitty Zasia Kolaborasi dengan Fanny Soegi, Rilis Video Lirik Untuk Perempuanku Di Cermin
Ikuti Workshop Gratis di KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2025
Simak, Syarat dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis 2025
Malas Bergaul? 7 Zodiak Ini Lebih Suka Sendiri