Sampaikan Saja SPT Pajak Lewat Aplikasi Android, Begini Caranya!

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store dengan menggunakan kata kunci “efiling 1770 SS" atau melalui browser.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Mar 2015, 16:35 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2015, 16:35 WIB
Tutorial pajak: Pelaporan SPT Untuk Karyawan
Semua warga yang telah memiliki NPWP hukumnya wajib
Liputan6.com, Jakarta -
Bagi pengguna perangkat berbasis Android dapat lebih mudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aplikasi mobile Android e-filing SPT 1770 SS. Inovasi ini memberikan kemudahan pengisian dan penyampaian SPT PPh secara online.
 
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Wahju K Tumakaka, mengatakan, aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store dengan menggunakan kata kunci  “efiling 1770 SS".
 
"Cara lainnya, melalui browser dengan menggunakan link https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.pajak.efiling," terang dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (12/3/2015). 
 
Dia menjelaskan, Ditjen Pajak saat ini menyediakan formulir 1770 SS untuk pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana. 
 
Formulir tersebut dikhususkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun. 
 
Diakui Wahju, untuk dapat menggunakan fasilitas e-filing, Wajib Pajak harus terlebih dahulu memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak. 
 
Untuk mendapatkan e-FIN Wajib Pajak cukup datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mengajukan permohonan penerbitan e-FIN, atau melalui permohonan penerbitan secara kolektif melalui pemberi kerja.
 
Wajib Pajak yang telah menerima e-FIN kemudian melakukan pendaftaran melalui website Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id/registrasi) atau menu registrasi pada aplikasi Android e-filing. 
 
Aplikasi ini dapat langsung digunakan setelah tahapan pendaftaran ini selesai dilakukan."Kami tidak bertanggungjawab terhadap penyalahgunaan data atau informasi milik Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan aplikasi yang bukan aplikasi resmi yang disediakan Ditjen Pajak," tutur Wahju. (Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya