Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tengah menyusun draft Peraturan Pemerintah (PP) terkait perubahan pembayaran uang pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari setiap bulan menjadi di awal. Aturan itu diperlukan agar pelaksanaannya sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro masih pelit bicara mengenai rencana tersebut. Lantaran pemerintah perlu menyiapkan payung hukum untuk mengubah pembayaran jatah pensiun PNS.
Baca Juga
"Belum, itu nanti karena PP-nya masih disusun," ujar Bambang usai Konferensi Pers Launch of the 2015 Indonesia Economic Survey and Education Politic Review di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Advertisement
Bambang pun masih bungkam ketika ditanyakan mengenai besaran uang pensiun yang akan diterima PNS apabila dibayarkan secara sekaligus atau di awal. "Ya tergantung nanti," tutur dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengaku belum mengetahui usulan atau kajian soal aturan pembayaran uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di awal atau tidak lagi per bulan. Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang menggodok aturan tersebut.
"Saya belum tahu mengenai hal itu dan belum pernah membaca proposal itu," ungkap Direktur Jenderal Anggaran, Askolani dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com.
Kebingungannya bertambah saat dikonfirmasi mengenai rencana perubahan pembayaran jatah pensiun para aparatur negara itu akan mulai diterapkan dua tahun mendatang. "Saya juga belum tahu itu, karena belum melihat langsung usulan tersebut," tegas Askolani. (Fik/Ahm)