Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki cara guna mengantisipasi imbas kenaikan harga BBM yang akan terus disesuaikan setiap satu bulan sekali terhadap tarif angkutan bis.
Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Joko Sasono mengungkapkan cara melindungi industri angkutan umum adalah dengan menerapkan adanya tarif batas bawah dan tarif batas atas layaknya maskapai dan kereta api.
"Itu tarif batas bawah dan batas atas sementara akan diterapkan untuk AKAP dan nantinya akan mengikuti AKDP nya," kata Joko di Kantor Kemenhub, Selasa (31/3/2015).
Dengan adanya penerapan tarif tersebut dinilai Joko akan lebih adil, di mana para agen bus dapat menerapkan tarif sesuai kebutuhan masing-masing sesuai kondisi yang ada.
‎Sementara di kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku apa yang dilakukan tersebut semata-mata untuk melindungi para pengusaha bus mengingat biaya perawatan juga tidak murah.
"Angkutan yang berbasis jalan raya kalau terus dinaikkan itu ke depan 99 persen pasti tidak laku," ujar Jonan.
Dengan kenaikan harga BBM sebesar Rp 500 per liter untuk solar dan premium dengan nilai tukar rupiah masih di kisaran Rp 12 ribu - Rp 13 ribu, Jonan menilai itu masih dalam batasan wajar, sehingga tidak perlu ada penyesuaian tarif angkutan umum.
"Kecuali kalau nilai tukar rupiah ke dolar AS melemah terus-terusan, baru nanti duduk lagi, kita harus realistis saja," tutup dia. (yas/Nrm)
BBM Naik, Tarif Bus akan Ditetapkan Seperti Tiket Pesawat
Kemenhub memiliki cara guna mengantisipasi imbas kenaikan harga BBM terhadap tarif angkutan bis.
Diperbarui 31 Mar 2015, 17:49 WIBDiterbitkan 31 Mar 2015, 17:49 WIB
Sejumlah calon penumpang berebut masuk bis antar kota di terminal bis Cicaheum Bandung, Jawa Barat. (ANTARA)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fakta Refal Hady, Aktor Tampan Keturunan 3 Negara yang Pernah Mimpi Jadi Pilot
Dehidrasi Bikin Sulit Konsentrasi dan Lemas, Pastikan Minum Cukup Saat Sahur dan Buka Puasa
Imbauan Kakorlantas untuk Pemudik Lebaran 2025: Jaga Kesehatan, Cek Kendaraan, dan Kartu Tol
Ingat! Puasa Ramadhan Belum Sempurna Tanpa Amalan Ini
Top 3 News: Kemenag Sebut 1 Ramadhan 1446 H Secara Hisab Jatuh pada 1 Maret 2025
Terinspirasi Desain dari Rusia dan Dukungan Ayah Membawa Jenama Modest Wear Lokal Gelar Pameran di London
Tips Memutihkan Gigi: Panduan Lengkap untuk Senyum Cemerlang
Ilmuwan Temukan Spesies Baru Plesiosaurus di Jerman, Seperti Apa Bentuknya?
Catat Ini Titik Rawan Macet di Jakarta pada Minggu Pertama Bulan Ramadan
Manfaatkan Promo Menggoda dari Mitsubishi Biar Lebaran Tanpa Kendala
Harga Kripto Hari Ini 1 Maret 2025: Bitcoin Cs Masih Lesu saat Awal Ramadan
Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkap dan Hukumnya dalam Islam