Dicampur Biodisel, Pertamina Hemat 2 Juta‎ Kl Solar per Tahun

Pemerintah saat ini tengah merampungkan Permen tentang Penetapan Pengutipan Dana Pembangunan Dana Dukungan Industri Kelapa Sawit.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Apr 2015, 13:37 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2015, 13:37 WIB
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina (2)
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan‎ penggunaan biodisel sebesar 15 persen dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk jenis solar mulai tahun ini.

Dengan ketentuan pemerintah tersebut memberikan dua hal yang positif. Pertama, akan membantu pemerintah dalam meningkatkan penggunaan energi alternatif sehingga mampu mengurangi impor solar.

"Kalau penggunaan 15 persen, kira-kira bisa mengemat 2 jutaan kilo liter (KL)," kata VP Distributor Fueal and Marketing Pertamina, ‎Suhartoko di kantor Menko Perekonomian, Sabtu (4/4/2015).

Sementara dampak positif yang kedua akan menignkatkan harga minyak kelapa sawit dimana sampai saat ini harga CPO masih terus bergerak di level bawah.

Dengan meningkatkan harga CPO tersebut secara otomatis dijelaskannya akan meningkatkan kesejahteraan para petani Kelapa Sawit.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah saat ini tengah merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Pengutipan Dana Pembangunan Dana Dukungan Industri Kelapa Sawit Yang Berkelanjutan‎.

Di kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengungkapkan dana dukungan tersebut digunakan untuk menutup selisih har‎ga antara CPO dengan solar sehingga nantinya harga solar di pasaran tidka berubah setelah dicampur dengan Biodisel.

"Saya harapkan kalau tidak Senin ya Selasa, PP tersebut sudah bisa ditandatangani oleh Presiden, baru setelah itu bisa langsung diberlakukan," kata Sofyan.

Seperti diketahui, kebijakan penggunaan Biodisel 15 persen ini merupakan kebijakan pemerintah untuk mendorong Indonesia mandiri dalam hal energi, dan mengurangi defisit transaksi berjalan melalui impor BBM. (Yas/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya