Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memindahkan anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban perbudakan di kapal milik PT Pusaka Benjina Resources yang beroperasi di perairan Benjina kepulauan Aru ke wilayah Tual, Maluku.
Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Illegal Unreported Unregulated (IUU) Fishing, Mas Achmad Santosa bercerita, tim Satgas telah melakukan investigasi ke Benjina dan bertemu dengan para ABK yang menjadi korban perbudakan tersebut.
"Kami sudah melakukan wawancara pada beberapa ABK. Atas persetujuan Menteri Susi Pudjiastuti, kami memindahkan 322 ABK ke Tual karena pertimbangan keamanan. Semantara waktu ditampung di pelabuhan perikanan Tual. Kami sudah koordinasi dengan instansi lain," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Achmad menjelaskan, dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan warga negara Myanmar. Sedangkan sisanya merupakan warga negara Kamboja dan Laos. "Jadi warga negara Kamboja ada 58 orang, Laos 8 orang, dan Myanmar 256 orang," lanjutnya.
Hingga saat ini tim satgas juga terus melakukan investigasi dengan melibatkan berbagai pihak baik kementerian terkait maupun penegak hukum karena adanya dugaan kerja paksa yang menimpa para ABK tersebut.
"Dugaan kerja paksa dan penganiayaan merupakan ranah penegak hukum. Bu menteri sudah koordinasi dengan Kapolri, Kemenaker, Kemenlu, Kemensos, Komnas HAM yang akan menerjunkan timnya ke lapangan, karena kerja paksa ini merupakan pelanggaran HAM," jelas dia.
Achmad mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin dan secepatnya tuntuk menyelesaikan proses investigasi sehingga kasus perbudakan ini bisa segera diselesaikan.
"Jadi kerja paksa ini di samping secara internasional diakui sebagai pelanggaran HAM berat, Indonesia juga sudah meratifikasi tentang perdagangan manusia dengan hukuman 15 tahun penjara, ini terbuka kemungkinan penegak hukum melakukan penyidikan tentang itu," tandasnya.
Sebelumnya, adanya perbudakan di dalam kapal penangkap ikan milik Benjina tersebut diketahui dari investigasi yang dilakukan oleh satu kantor berita asing. Investigasi yang dilakukan selama satu tahun tersebut mendokumentasikan perjalanan pengapalan makanan laut yang ditangkap ABK dari desa Benjina, Maluku.
Disebutkan, ABK yang terjebak dalam perbudakan yang berasal dari Myanmar. Mereka dibawa ke Indonesia melalui Thailand dan dipaksa menangkap ikan. Hasil tangkapan kemudian dikirim ke Thailand. (Dny/Gdn)
Demi Keamanan, ABK Korban Perbudakan Benjina Dipindahkan ke Tual
Indonesia sudah meratifikasi tentang perdagangan manusia dengan hukuman 15 tahun penjara.
diperbarui 07 Apr 2015, 15:24 WIBDiterbitkan 07 Apr 2015, 15:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Energi & TambangHarga Emas Antam Turun Lagi, Simak Rincian di 16 November 2024
10
Berita Terbaru
Cuaca Besok Senin 18 November 2024: Langit Pagi Jabodetabek Mayoritas Berawan Tebal
Profil Karoline Leavitt, Sekretaris Pers Termuda Gedung Putih Pilihan Donald Trump
4 Zodiak Ini Dikenal Paling Cerdas Secara Sosial, Kamu Termasuk?
Saham Coca-Cola Dkk Ambles Usai Donald Trump Tunjuk Robert F Kennedy Jr Jadi Bos Baru BPOM AS
Google Maps Makin Canggih, Bisa Rekomendasi Tempat Menarik Selama Perjalanan
TPST Mondalan Bantul Diresmikan, Kapasitas Penanganan Sampah Capai 50 Ton Per Hari
10 Arti Mimpi Keguguran dan Melihat Janin, Jadi Pertanda Buruk?
Top 3: Harga Emas Menuju Penurunan Terbesar
Skenario Jorge Martin Jadi Juara Dunia di MotoGP Solidaritas 2024, Francesco Bagnaia Masih Ada Harapan
6 Tokoh Penting Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu, Ajil Ditto dan Adinia Wirasti Kali Pertama Adu Akting
Nonton Series Jawara di Vidio: Penuh Aksi Bela Diri dan Kisah Persahabatan
Polisi: Total 22 Orang Sudah Ditangkap di Kasus Judi Online Komdigi