Heineken Tuding Larangan Penjualan Bir RI Terlalu Ekstrim

Dua perusahaan bir global, Heineken dan Diageo harus bersiap menghadapi larangan pemerintah untuk menjual bir di mini market.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 13 Apr 2015, 12:02 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2015, 12:02 WIB
Jual Alkohol Dekat Tempat Ibadah, Minimarket Jangan Diberi Izin
Kemendag melakukan pengetatan terhadap peredaran minuman beralkohol.

Liputan6.com, New York - Dua perusahaan bir global, Heineken dan Diageo harus bersiap mengalami penurunan penjualan bir di Indonesia saat putusan keras pemerintah melarang mini market menjual minuman beralkohol yang memiliki kadar di bawah lima persen seperti bir mulai berlaku 16 April 2015.

Menghadapi kebijakan tersebut, Heineken menyebut larangan tersebut sebagai langkah ekstrim yang tak akan menyelesaikan persoalan minuman beralkohol bagi warga di bawah umur seperti tujuan pemerintah.

Mengutip laman Financial Times, Senin (13/4/2015), keputusan pemerintah tersebut diprediksi berdampak pada 55 ribu outlet ritel kecil yang menjual sekitar setengah dari bir Heineken di Indonesia.

Pemerintah Indonesia mengatakan, langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi jumlah peminum alkohol di bawah umur dan sikap buruk di sekitar mini market. Tapi langkah tersebut juga dipandang sebagai salah satu tanda peningkatan pengaruh kelompok Islam di Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

Heineken tercatat memiliki 70 persen pangsa pasar dari penjualan birnya di Indonesia melalui mayoritas saham di Multi Bintang, produsen bir lokal, Bintang. Menurut perusahaan yang bermarkas di Amsterdam tersebut, keputusan pemerintah Indonesia itu tak akan berhasil mengatasi masalah penimum alkohol di bawah umur.

"Akibat larangan penjualan bir di mini market itu, hantaman penjualan bagi Heineken dan Diageo di Indonesia tampak akan signifikan, tapi kecil jika bicara dalam konteks penjualan dalam grup," tutur analis di Credit Suisse, Sanjeet Aujla.

Indonesia diprediksi berkontribusi kurang dari 2 persen pada penjualan total dua perusahaan tersebut. Tapi di Indonesia, pasar bir domestik terus tumbuh 5-6 persen dalam setahun.

Keputusan pemerintah terkait penjualan bir tersebut mulai diumumkan pada Januari. Keputusan itu juga merupakan salah satu langkah mundur dari negara-negara yang menjadi cabang perusahaan minuman global dan menghambat peluangnya untuk tumbuh.

Bagi perusahaan minum global, beberapa negara berkembang telah bergeser dari lokasi menjanjikan menjadi problematik untuk mengembangkan bisnisnya. Contoh saja China, penjualan whisky dan cognac mahal malah merosot tajam menyusul langkah keras anti korupsi yang digaungkan Presiden Xi Jinping. (Sis/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya