Program Satu Juta Rumah Diluncurkan, Ini Syarat Mendapatkannya

Presiden Jokowi telah meluncurkan program pembangunan satu juta rumah untuk tahun 2015.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Apr 2015, 15:52 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2015, 15:52 WIB
Pembangunan Perumahan
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan program pembangunan satu juta rumah untuk tahun 2015. Rumah-rumah tersebut nantinya dibangun untuk me‎ngurangi backlog atau kekurangan rumah yang saat ini mencapai 13,5 juta unit.

Lalu bagaimana jika ingin mendapatkan rumah tersebut?‎ Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PU&Pera, ‎Maurin Sitorus menjelaskan rumah-rumah tersebut dapat dimiliki dengan beberapa ketentuan.

"Pertama, harus masyarakat yang memiliki penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak, kalau untuk rumah susun maksimal penghasilan Rp 7 juta per bulan," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (30/4/2015).

Sementara yang menjadi syarat lain adalah para calon pemilik rumah harus belum pernah menerima fasilitas pembiayaan perumahan dari pemerintah.

‎Dengan kata lain, jika ingin mendapatkan rumah yang masuk program satu juta rumah ini khusus untuk kepemilikan rumah pertama.

"Misalnya mereka sudah pernah mengajukan rumah subsidi, berarti sekarang sudah tidak bisa lagi," tegasnya.

Mengenai uang muka, Maurin menjelaskan program Satu juta rumah ini hanya 1 persen dari harga rumah secara keseluruhan. Sedangkan untuk biaya angsuran bisa dimulai dengan harga Rp 600 ribu per bulan, tergantung perjanjian kontrak angsuran.

Meski ini merupakan program pemerintah, namun pembangunannya tetap dilakukan melalui pengembang (developer).‎ Dengan demikian Maurin tetap mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam mencari rumah-rumah tersebut di wilayah yang diinginkan. (Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya