Proyek LRT Sampai Kereta Cepat Bisa Matikan Bus?

Indonesia berambisi besar membenahi transportasi massal andalan tanpa kemacetan berbasis rel.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Mei 2015, 10:25 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2015, 10:25 WIB
Lebih Canggih Mana LRT, MRT atau KRL?
Light rail Transit (LRT) akan menjadi moda transportasi yang ada di Jakarta layaknya kota-kota besar di Eropa dan AS

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia berambisi besar membenahi transportasi massal andalan tanpa kemacetan berbasis rel. Proyek Light Rapid Transit (LRT), Mass Rapid Transit (MRT) dan kereta super cepat (High Railways Speed/HSR) sedang dipersiapkan pemerintah dan swasta agar negara ini maju selangkah dan menyusul negara lain dalam membangun angkutan umum.

Namun apakah keberadaan angkutan umum ini nantinya akan mematikan moda transportasi angkutan darat, seperti bus?

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda), Eka Sari Lorena mengungkapkan, LRT, MRT dan kereta cepat lain dapat berjalan beriringan dengan angkutan darat bus. Contohnya di Singapura, karena ada konsep integrasi antar moda.

"Konsep integrasi itu harus terlaksana, karena yang paling mendekati tempat kegiatan orang sekolah, bekerja adalah angkutan darat. Siapa yang mau bawa penumpang ke rumah, karena stasiun MRT, LRT enggak akan mengantar tepat sampai rumah," jelasnya di Jakarta, seperti ditulis Senin (4/5/2015).

Eka meyakini Indonesia dapat menerapkan konsep integrasi moda transportasi umum seperti di negara lain. Syaratnya, sambung dia, jika regulator dan operator angkutan saling berkoordinasi, menghilangkan ego sektoral karena antara moda transportasi berbasis rel perlu mendapat dukungan dari angkutan darat.

"Pembuat kebijakan dan operator duduk bersama saling membina, bukan membinasakan. Kereta api atau MRT enggak bakal sukses tanpa feeder moda transportasi darat yang bisa menjemput penumpang ke rumah. Jangan sampai juga turun di stasiun, disambut tukang ojek semua," jelas dia.

Dirinya menilai bahwa ojek bukan masuk kategori angkutan umum. Kriteria angkutan umum, Eka bilang, bisa membawa penumpang lebih dari empat orang. Sebagai contoh bajaj, namun kendaraan roda tiga ini sebenarnya harus beroperasi di perumahan bukan jalan besar.

"Jadi ini pekerjaan rumah yang harus diperbaiki. Bukan saya melarang ojek tapi kita perlu memilah angkutan besar, sedang, kecil dengan trayek masing masing sesuai kegunaannya," tandas Eka. (Fik/Ndw)
   

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya