Cara Kemenaker Antisipasi Dampak Moratorium TKI ke Timur Tengah

Pemerintah akan menggeser calon TKI Timur Tengah agar dapat bekerja pada pengguna berbadan hukum atau formal.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Mei 2015, 09:40 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2015, 09:40 WIB
TKI

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi dampak moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja pada pengguna perseorangan (non formal) ke-21 negara yang berada di kawasan Timur Tengah.

Menteri Ketenagakerjaan, M hanif Dhakiri mengatakan, perluasan kesempatan kerja di dalam negeri dan peningkatan jumlah TKI formal ke Timur Tengah akan menjadi solusi prioritas dalam mengatasi dampak moratorium TKI.

"Pemerintah melakukan perluasan kesempatan kerja melalui pemberdayaan kepada calon TKI yang tidak jadi bekerja ke Timur Tengah," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Pada tahun ini, program pemberdayaan perluasan kesempatan kerja diberikan pada daerah asal TKI ke Timur Tengah untuk 24 ribu orang melalui penciptaan wirausaha baru dan inkubasi bisnis, padat karya produktif, teknologi tepat guna, dan tenaga kerja pendamping (TKI sukses).

"Kami memberikan insentif pelatihan kewirausahaan di kantong-kantong TKI. agar nantinya mereka bisa bekerja secara mandiri. Ini dimaksudkan agar para pencari kerja sedapat mungkin tetap bekerja di dalam negeri dengan lebih layak pendapatannya," lanjutnya.

Selain itu, kata Hanif, pemerintah pun akan menggeser calon TKI Timur Tengah agar dapat bekerja pada pengguna berbadan hukum atau formal berdasarkan kemampuan dan kompetesi yang dimiliki.

"Kami fokuskan memperbanyak TKI formal yang  bekerja di Timur Tengah sebagai antisipasi dampak moratorium ini. Pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) harus lebih baik, dan kerja sama dengan agen juga diarahkan ke sektor formal," kata dia.

Hanif pun akan mendorong pengalihan tujuan dengan memberikan izin pemindahan kawasan penempatan pada pengguna perseorangan bagi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) ke Asia Pasifik.

"Kami dorong agar PPTKIS selaku perusahaan yang menempatkan TKI ke luar negeri yang selama ini bergerak di sektor rumah tangga agar bisa bergeser ke asia Pasifik yang relatif lebih baik kondisinya," kata Hanif.

Kemnaker juga sedang melakukan pembahasan revisi pembiayaan bagi TKI perseorangan melalui forum bilateral dengan Kementerian Ketenagakerjaan di negara tujuan Asia Pasifik untuk menekan dan menghilangkan biaya yang ditanggung TKI.

"Kami terus melakukan negosisasi untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung TKI. Caranya yang bisa ditempuh antara lain biaya pelatihan dibebankan kepada pengguna dan biaya sertifikasi kompetensi gratis (dibebankan kepada pemerintah RI)," tandasnya. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya