BKPM Inisiasi Perizinan Investasi Terintegrasi di KEK

Hal tersebut bertujuan mendorong pengembangan wilayah KEK melalui masuknya investasi di wilayah tersebut.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 06 Jun 2015, 18:00 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2015, 18:00 WIB
Logo BKPM
Logo BKPM

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menginisiasi integrasi perizinan investasi di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan hal tersebut bertujuan mendorong pengembangan wilayah KEK melalui masuknya investasi di wilayah tersebut.

BKPM akan membangun kesepakatan dengan administrator KEK, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di mana KEK berada, untuk memastikan adanya SOP  tentang persyaratan dan waktu pengurusan perizinan investasi di wilayah KEK.

“KEK memiliki peranan strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Sebagai contoh KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat yang berpotensi menyerap 58 ribu tenaga kerja langsung dan 200 ribu tenaga kerja tidak langsung sejak masa konstruksi. Oleh karena itu, perlu ada langkah percepatan, termasuk dari sisi perizinan sehingga investor dapat segera menanamkan modalnya di sana,” jelas Franky di Jakarta, Sabtu (6/6/2015).

Franky menambahkan integrasi perizinan di KEK merupakan tindaklanjut dari proses integrasi PTSP Pusat dan Daerah yang dicanangkan BKPM sebagai tindak lanjut reformasi kebijakan perizinan investasi yang diawali peluncuran PTSP Pusat oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari.

Menurut data BKPM, hingga 1 Juni kemarin, terdapat 507 PTSP di daerah yang sudah terbentuk, dengan rincian: 34 provinsi, 370 kabupaten, 97 kota, 4 wilayah kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas (KPBPB), dan 2 wilayah KEK.

Dengan jumlah tersebut, berarti masih ada 46 kabupaten, 1 kota, 1 wilayah kawasan perdagangan bebas pelabuhan (KPBPB) dan 6 KEK yang belum membentuk PTSP.

“Guna memberi dampak nyata integrasi perizinan investasi pusat dan daerah terhadap masuknya investasi serta menggerakkan perekonomian, BKPM akan memfokuskan pada KEK," jelas dia.

Fokus kepada KEK sekaligus mengintegrasikan PTSP dengan PTSP provinsi, kabupaten/kota dan administrator pengelola.

Saat ini, terdapat delapan wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu KEK Sei Mangke di Sumatera Utara, KEK Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan, KEK Tanjung Lesung di Banten, KEK Mandalika di NTB, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kalimantan Timur, KEK Palu di Sulawesi Tengah, KEK Bitung di Sulawesi Utara, dan KEK Morotai di Maluku Utara.

Sementara itu, sepanjang periode lima tahun mendatang, pemerintah berencana mengembangkan tujuh KEK baru, di mana empat diantaranya ada di Papua dan Papua Barat, yaitu Merauke, Sorong, Teluk Bintuni serta Raja Ampat. (Sis/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya