Ditjen Jabar Selidiki Ratusan Pengguna Faktur Pajak Bermasalah

Kantor wilayah Ditjen Pajak Jawa Barat I menyasar para pengguna faktor pajak yang disinyalir tidak berdasarkan transaksinya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Jun 2015, 20:21 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2015, 20:21 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 137,4 miliar atas tindakan pengkreditan faktur pajak secara tidak sah secara material. Hal itu berdasarkan dari penelitian yang dilakukan Direktorat Intelejen dan Penyidikan.

Karena itu, upaya pengamanan penerimaan pajak terus dilakukan secara gencar. Kali ini kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menyasar para pengguna faktur pajak yang disinyalir tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Berdasarkan data itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I langsung memanggil kepada para PKP. Pemanggilan para pengusaha dilakukan di kanwil DJP Jawa Barat I, Jalan Asia Afrika, Bandung. Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap Selasa dan Kamis.

Hasil pantauan pada hari pertama pelaksanaan kegiatan ini disimpulkan kalau pengusaha cukup kooperatif. Dari 18 pengusaha yang dipanggil, sebanyak 16 pengusaha hadir. Hasil klarifikasi itu membuahkan komitmen pembayaran pajak dari 7 pengusaha sebesar Rp 14,6 miliar. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Adjat Djatnika mengatakan, upaya pengamanan penerimaan terus dilakukan dengan berbagai cara.

"Penelitian faktur pajak ini hanyalah salah satu contoh upaya kami. Selain itu kami terus melakukan upaya lain seperti intensifikasi pemungutan pajak melalui pemanfaatan data pihak ketiga, dan lainnya," ujar Adjat seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan, Senin (15/6/2015).

Terkait dengan program nasional Tahun Pembinaan Wajib Pajak, Kanwil DJP Jawa Barat I juga telah melakukan penyebaran informasi ke wajib pajak. Berbagai bentuk sosialisasi dan publikasi dilakukan agar para wajib pajak mengetahui fasilitas penghapusan sanksi administrasi. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya