Kepastian Tarif CPO Fund di Tangan Kemenkeu

Setelah ditetapkan dan mulai berlaku nanti, pungutan ini tidak memberatkan para pelaku usaha di bidang kelapa sawit.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Jun 2015, 10:00 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2015, 10:00 WIB
Ilustrasi CPO 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan mulai menjalankan program pungutan pengembangan minyak sawit (crude palm oil/CPO) supporting fund (CSF) pada 1 Juli 2015.

Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin, mengaku usulan terkait besar pungutan yang ditujukan bagi industri dan eksportir ini telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk penetapannya.

"Saya kira kita sudah kirimkan usulan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di situ dirapatkan oleh tim tarif dari berbagai kementerian terkait, pungutannya bervariasi mulai US$ 0-U$ 50 per ton," ujar dia di Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Dia berharap, setelah ditetapkan dan mulai berlaku nanti, pungutan ini tidak memberatkan para pelaku usaha di bidang kelapa sawit.

"Itu kan melibatkan seluruh stakeholder mempertimbangkan aspek pengusaha dan petani sehingga diharapkan tidak akan menyulitkan," kata dia.

Sebab, lanjut Saleh, tujuan pemerintah mengeluarkan program CPO Fund adalah demi memperbaiki industri sawit dalam negeri sekaligus meningkatkan kesejahteraan para petani. Oleh sebab itu, dia berharap program ini mendapat dukungan dari pelaku usaha sawit.

"Tapi bagaimana kita tingkatkan kesejahteraan petani. Di samping itu kita produsen sawit dunia sehingga kita yang harus kontrol soal ini, jangan negara lain yang justru mengontrol," tandas dia. (Dny/Nrm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya