Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan mulai menjalankan program pungutan pengembangan minyak sawit (crude palm oil/CPO) supporting fund (CSF) pada 1 Juli 2015.
Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin, mengaku usulan terkait besar pungutan yang ditujukan bagi industri dan eksportir ini telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk penetapannya.
"Saya kira kita sudah kirimkan usulan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di situ dirapatkan oleh tim tarif dari berbagai kementerian terkait, pungutannya bervariasi mulai US$ 0-U$ 50 per ton," ujar dia di Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Dia berharap, setelah ditetapkan dan mulai berlaku nanti, pungutan ini tidak memberatkan para pelaku usaha di bidang kelapa sawit.
"Itu kan melibatkan seluruh stakeholder mempertimbangkan aspek pengusaha dan petani sehingga diharapkan tidak akan menyulitkan," kata dia.
Sebab, lanjut Saleh, tujuan pemerintah mengeluarkan program CPO Fund adalah demi memperbaiki industri sawit dalam negeri sekaligus meningkatkan kesejahteraan para petani. Oleh sebab itu, dia berharap program ini mendapat dukungan dari pelaku usaha sawit.
"Tapi bagaimana kita tingkatkan kesejahteraan petani. Di samping itu kita produsen sawit dunia sehingga kita yang harus kontrol soal ini, jangan negara lain yang justru mengontrol," tandas dia. (Dny/Nrm)
Kepastian Tarif CPO Fund di Tangan Kemenkeu
Setelah ditetapkan dan mulai berlaku nanti, pungutan ini tidak memberatkan para pelaku usaha di bidang kelapa sawit.
diperbarui 17 Jun 2015, 10:00 WIBDiterbitkan 17 Jun 2015, 10:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Cushion dan Foundation, Jadi Panduan Lengkap Memilih Base Terbaik
Meski Nganggur Istri Ternyata Miliki Penghasilan yang Banyak Kata Ustadz Das’ad Latif, Bagaimana Bisa?
Pegawai Non-ASN Dapat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya
Jessica Simpson Umumkan Perpisahan Setelah 10 Tahun Menikah, Sebut Hadapi Situasi Menyakitkan
Perhatikan Perbedaan Massa dan Berat Beserta Contoh Aplikasinya
Perbedaan CV dan PT, Jadi Panduan Memilih Badan Usaha yang Tepat
Perbedaan Masyaallah dan Subhanallah, Muslim Wajib Paham
VIDEO: Perjuangan Ibu Melahirkan di Pelosok Banyuwangi, Ditandu dan Menyeberangi Sungai
Perbedaan CV dan Surat Lamaran, Panduan Lengkap untuk Pencari Kerja
Perbedaan Pinggang dan Pinggul: Kenali Anatomi dan Fungsinya
Mendagri Minta Pemda Gratiskan PBG hingga Akhir Januari, Jika Tidak Akan Diberi 'Surat Cinta'
Banjir Rob Kembali Rendam Kawasan Muara Baru Jakarta Utara