Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti prihatin terhadap kapal MV Haifa yang dapat berlayar tanpa surat layak operasi. Diperkirakan kapal tersebut sudah meninggalkan Indonesia sejak awal Juni 2015.
Susi mengatakan, kapal MV Haifa telah berangkat dari Ambon pada Senin 1 Juni 2015 sekitar pukul 18.20 Waktu Indonesia Bagian Tengah. Keberangkatan kapal itu berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Ambon Nomor: Perint-S110/EUH.2/2015 pada 28 Mei 2015 perihal barang bukti beserta perlengkapannya dikembalikan kepada pemilik kapal.
"Kapal MV Haifa saya rasa sudah tinggalkan Indonesia pada 1 Juni, berdasarkan surat perintah Jaksa Negeri Ambon," kata Susi di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (18/6/2015).
Advertisement
Susi mengatakan, kapal itu bertolak dari Ambon, tidak mengantongi Surat Laik Operasi (SLO) dari Satuan Kerja PSDKP Ambon. Lantaran instansi itu tidak mendapat pemberitahuan perihal rencana keberangkatan kapal MV Haifa.
"Sudah jelas pihak pengawas perikanan tanpa izin SLO atau pengganti SLO," ujar Susi.
Susi menyatakan, keberangkatan kapal MV Haifa sangat disesalkan. Lantaran Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sedang berupaya mengembangkan penyidikan baru terhadap kasus kapal MV Hai Fa itu.
"Sebetulnya keprihatinan luar biasa di wilayah teritorial kapal sebesar ini dapat melenggang tanpa surat jalan. Itu sangat berbahaya sekali itu bisa terjadi yang kita pertanyakan, bagaimana kapal seluas lapangan sepak bola dapat jalan tanpa SLO," kata Susi.
Awal Januari 2015 tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal pencuri ikan asal China berbendera Panama, MV Haifa. Kapal itu dituding mencuri ikan di perairan wilayah Indonesia dengan hasil curian mencapai bobot sebesar 900,702 ton.
Rinciannya terdiri atas 800.658 ton ikan beku, 100,44 ton udang beku dan 66 ton ikan hiu martil, hiu koboi yang dilindungi dan dilarang ditangkap dan diekspor ke luar negeri. Kapal yang diduga sudah 7 kali melakukan penangkapan ikan di Indonesia sejak 2014 tersebut, membuat negara dirugikan sebesar Rp 70 miliar.
Namun JPU Pengadilan Negeri Ambon hanya mengancam nahkoda dan ABK dengan pidana penjara selama 1 tahun, atau denda masksimal Rp 250 juta. Tuntutan pengadilan itu dinilai Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti tak sesuai dengan yang diperbuat kapal asing asal Tiongkok tersebut.
Akibatnya, kuasa hukum MV Haifa, Made Rahman Marasebis mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Kamis 9 April 2015 untuk melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Dia (Susi) bilang kapal itu ilegal. Sebagai pemilik perusahaan, dia (Chankid) menganggap pemberitaan itu sangat tidak bagus terhadap proses yang sudah diakukan, apa yang diputuskan di Pengadilam Perikanan Ambon," ujar Made.
Made pun menegaskan, putusan Pengadilan Perikanan di Ambon tak pernah menyatakan kapal MV Haifa ilegal. "Untuk itu kita mau membuktikan lewat pengadilan dan laporan polisi apa benar yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan itu benar atau tidak," kata Made. (Pew/Ahm)