Setelah 4 Tahun, Kemenkeu Sandera Penunggak Pajak Asing

Ditjen Pajak melakukan penyanderaan usai melewati berbagai prosedur yang mempertimbangkan profil dari wajib pajak.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 19 Jun 2015, 18:56 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2015, 18:56 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menyandera warga negara asing (WNA) karena menunggak pajak Rp 2 miliar. Warga asing tersebut berasal dari Korea berinisial HJH sebagai penanggung pajak PT TM.

Direktur P2Humas DJP Mekar Satria Utama mengatakan, penyanderaan ini merupakan kali pertama semenjak 2011. "Kami pertama lakukan sandera asing tahun 2011 setelah itu belum lakukan sandera. Baru tahun ini," kata Mekar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Salemba, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Dia mengatakan, penyanderaan tersebut tidak dilakukan semena-mena. Penyanderaan dilakukan merupakan tindakan akhir setelah melewati berbagai prosedur.

Pertama, penyanderaan mempertimbangkan profil dari wajib pajak (WP) atau kemampuan wajib pajak. Kedua, tunggakan wajib pajak di atas Rp 100 juta. Kemudian, untuk melakukan penyanderaan mesti mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

"Harus dapat izin Menteri Keuangan, tahapan ini terakhir. Imbauan dulu, melihat rekening, baru terakhir tidak ada niat baik. Kalau tidak ada niat baik, dan kami tahu potensi pembayaran, kami sandera," ujar Mekar.

Dia menegaskan, tindakan ini bukanlah semata perbuatan kejam atau menindas. "Permasalahannya bukan tindakan kejam, kami bicara keadilan," tandas dia. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya