Pemerintah Siapkan Aturan Transisi Soal Pencairan Dana JHT

Wapres Jusuf Kalla mengatakan, BPJS dan Kementerian Ketenagakerjaan akan menyelesaikan soal pencairan dana jaminan hari tua.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 03 Jul 2015, 21:49 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2015, 21:49 WIB
20150625-Wapres JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pemerintah sedang mencari aturan transisi dari kebijakan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 terkait pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Kebijakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Ya saya kira lagi dibuat aturan transisinya bagaimana mengatasi yang begitu (proses pencairan dana JHT)," ujar JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Terkait ‎substansi dari aturan yang baru, JK kurang memahami. Namun, ia menjamin aturan jaminan hari tua yang baru sudah sesuai Undang-undang yang berlaku. "Nanti kita pelajari. Biar diselesaikan BPJS dan Kementerian Ketenagakerjaan, semua sesuai UU," tutur dia.

Beberapa pihak mengaku aturan baru menyusahkan. Mereka pun menggalang petisi untuk Presiden Jokowi dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, untuk menolak aturan baru itu. Petisi itu dibuat dalam laman situs Change.org dengan judul: Membatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahun.
Menanggapi petisi itu, JK menuturkan tidak bisa segelintir masyarakat protes jadi dasar membatalkan kebijakan.

"Tidak semua diprotes beberapa pihak kemudian harus dibatalkan. Ini UU, justru kalau dibekukan melanggar UU," tandas JK.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengubah aturan pencairan dana JHT berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 ayat 1-5.

Klaim manfaat program JHT dapat diambil bila peserta sudah terdaftar selama lima tahun di BPJS Ketenagakerjaan. Kini, pencairan JHT itu baru dapat diambil setelah masa kepesertaan 10 tahun. Itu pun dengan syarat pengambilan JHT maksimal 10 persen untuk persiapan hari tua. Lalu pencairan JHT maksimal 30 persen untuk pembiayaan perumahan. Pencairan JHT secara penuh pada usia 56 tahun.

Perubahan aturan manfaat JHT yang mulai berlaku 1 Juli itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015. PP ini sebagai penegasan dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004. (Silvanus Alvin/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya