Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) alias go public. Dengan upaya ini, UKM akan memperoleh alternatif pendanaan lewat pasar modal, selain dari pinjaman bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, dalam ketentuan Undang-undang (UU) Pasar Modal, syarat perusahaan yang go public berbadan hukum Perusahaan Terbatas (PT). Sehingga UKM yang masih berbadan hukum CV belum bisa mewujudkan rencana Innitial Public Offering (IPO).
"Di ketentuan UU Pasar Modal, ada batasan permodalan, aset dan dana yang dicari lewat pasar modal. Untuk UKM, syarat penawaran umum bagi perusahaan menengah-kecil asetnya Rp 100 miliar dan jumlah penawaran maksimal Rp 40 miliar," ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Saat ini, Nurhaida mengungkapkan, OJK tengah mengkaji berapa minimum dan maksimum aset serta jumlah maupun nilai penawaran saham. Lembaga jasa keuangan tersebut akan memberi kemudahan agar menarik minat UKM masuk ke pasar modal.
"Sasaran kita lebih banyak UKM. Makanya perlu ada papan khusus untuk UKM di pasar modal. Kalau masuk di papan reguler enggak akan likuid sahamnya, karena jumlah saham yang beredar sedikit dan peminat enggak banyak. Perusahaan kecil, confident investor belum terlalu tinggi. Jadi nanti ada kondisi khusus atau market maker di pasar mereka," jelas Nurhaida. (Fik/Ndw)
UKM Bisa Catatkan Saham di Bursa, Berapa Minimal Asetnya?
Dengan upaya ini, UKM akan memperoleh alternatif pendanaan lewat pasar modal, selain dari pinjaman bank.
diperbarui 24 Jul 2015, 21:46 WIBDiterbitkan 24 Jul 2015, 21:46 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
1 Amalan yang Paling Mendekatkan Perempuan ke Surga, Kata Ustadz Adi Hidayat
Momen Prabowo Subianto Beri Anugerah Guru Hebat Indonesia 2024 pada Mbah Guru Matematika dan Pendiri Gubuk Baca
Pilkada Lampung 2024, Ini Kata Pengamat Hukum
Ketika KH Saifuddin Zuhri Ketahuan Menggunjing Mbah Mangli, Karomah Wali
Terganjal Persyaratan D4 dan S1, Nasib 249 Ribu Guru Non-ASN di Indonesia Terancam Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi
Prabowo Subianto: Kita Harus Jaga Uang Rakyat
Mengenal ENIAC Komputer Pertama di Dunia
Pusung Tagel, Gelung Tradisional Wanita Bali yang Menggambarkan Kedewasaan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 30 November 2024
Dengan Kedekatan, Cara Mbak Ita Cegah Kenakalan Remaja di Kota Semarang
Prabowo: Bukan Saya yang Dihormati Negara Lain, Tapi Indonesia Disegani
6 Potret Megah Katedral Notre Dame Prancis Usai Direnovasi Besar-besaran Jelang Dibuka Kembali ke Publik