Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan perombakan (reshuffle) kabinet tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah dikeluarkan.
Kementerian Keuangan contohnya sejak pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berjalan, sudah menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri, salah satunya yang terbaru penyesuaian tarif bea masuk impor barang konsumsi.
"Kalau ada PMK atau Peraturan Menteri keluar ya jalankan, sudah itu," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro di kantornya, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Bambang juga meyakini selama ini tidak ada Permen atau PMK yang bermasalah, sehingga perlu diganti atau diubah meski terjadi perombakan. "Memang Permen apa yang bermasalah. Enggak bisa (mengubah begitu saja), peraturan kan kebijakan umum," tegasnya.
‎Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla membenarkan akan ada perombakan posisi menteri, tapi tidak menjelaskan kapan waktunya. Sementara kabar yang berembus, perombakan menteri akan dilaksanakan usai Lebaran atau Juli 2015.
"Ya tentu (reshuffle) dalam waktu ke depan inilah," kata pria yang akrab disapa JK ini di Kantor Wapres.‎
"Belum kita bicarakan waktunya. Tetapi ya saya kira, tentu pada waktunya apabila dipandang perlu," tambah dia.
JK menyampaikan ‎ada beberapa menteri yang kinerjanya jauh dari yang diharapkan, sehingga reshuffle perlu dilakukan. Nantinya akan diisi kandidat yang benar-benar memiliki kemampuan di bidangnya.
"Ya karena banyak perlu peningkatan kinerja, tentu dibutuhkan orang-orang yang sesuai dengan kemampuannya,"‎ ucap JK. (Fik/Ndw)
Jokowi Reshuffle Kabinet, Menkeu Yakin Aturan Menteri Tetap Jalan
Perombakan kabinet tak pengaruhi pelaksanaan peraturan menteri yang sudah dikeluarkan.
diperbarui 27 Jul 2015, 16:45 WIBDiterbitkan 27 Jul 2015, 16:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KLH Kembali Sidak Lokasi Pembangunan KEK Lido, Ancaman Denda Menanti untuk MNC Land
5 Zodiak yang Akan Alami Perubahan Besar dalam Hubungan di Momen Snow Moon
Kubu Hasto Nilai Bukti yang Dibawa KPK ke Praperadilan Tidak Sah, Ini Penjelasannya
Manchester United Temukan Striker Alternatif dari Serie A, Harganya Lebih Murah Ketimbang Gyokeres
Harga Kripto Hari Ini 11 Februari 2025: Bitcoin Dkk Berangsur Pulih
Tiket Mudik Lebaran 2025 Pelabuhan Merak Sudah Bisa Dibeli
Harga Minyak Mentah Naik, Investor Abaikan Ancaman Trump
Dokter Tirta Cerita Pengalaman Lari Sore Lewati Jabal Khandamah Makkah Usai Umrah
Memahami Hiatus Adalah: Definisi, Manfaat, dan Penerapannya
Pengertian Heterogen Adalah: Definisi, Ciri, dan Contoh Campuran Heterogen
Memahami Apa Arti Hak Angket: Fungsi dan Implementasinya dalam Sistem Pemerintahan
Memahami Konsep Hibah: Definisi, Jenis, dan Aspek Hukumnya