Jokowi Reshuffle Kabinet, Menkeu Yakin Aturan Menteri Tetap Jalan

Perombakan kabinet tak pengaruhi pelaksanaan peraturan menteri yang sudah dikeluarkan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Jul 2015, 16:45 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2015, 16:45 WIB
Bambang Brodjonegoro
Bambang Brodjonegoro (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan perombakan (reshuffle) kabinet tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah dikeluarkan.

Kementerian Keuangan contohnya sejak pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berjalan, sudah menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri, salah satunya yang terbaru penyesuaian tarif bea masuk impor barang konsumsi.

"Kalau ada PMK atau Peraturan Menteri keluar ya jalankan, sudah itu," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro di kantornya, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Bambang juga meyakini selama ini tidak ada Permen atau PMK yang bermasalah, sehingga perlu diganti atau diubah meski terjadi perombakan. "Memang Permen apa yang bermasalah. Enggak bisa (mengubah begitu saja), peraturan kan kebijakan umum," tegasnya.

‎Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla membenarkan akan ada perombakan posisi menteri, tapi tidak menjelaskan kapan waktunya. Sementara kabar yang berembus, perombakan menteri akan dilaksanakan usai Lebaran atau Juli 2015.

"Ya tentu (reshuffle) dalam waktu ke depan inilah," kata pria yang akrab disapa JK ini di Kantor Wapres.‎

"Belum kita bicarakan waktunya. Tetapi ya saya kira, tentu pada waktunya apabila dipandang perlu," tambah dia.

JK menyampaikan ‎ada beberapa menteri yang kinerjanya jauh dari yang diharapkan, sehingga reshuffle perlu dilakukan. Nantinya akan diisi kandidat yang benar-benar memiliki kemampuan di bidangnya.

"Ya karena banyak perlu peningkatan kinerja, tentu dibutuhkan orang-orang yang sesuai dengan kemampuannya,"‎ ucap JK. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya