Pemerintah Cabut Konsesi Ruas Tol Batang-Semarang

Demikian disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono usai Rakor Percepatan Pembangunan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Jul 2015, 22:01 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2015, 22:01 WIB
Ilustrasi
Upaya untuk mencegah maraknya tol-tol mangkrak, pemerintah mengambilalih langsung pembebasan lahan.

Liputan6.com,Jakarta - Pemerintah mencabut hak konsesi PT Marga Setia Puritama pada ruas tol Batang-Semarang. Itu karena perusahaan tidak melakukan perpanjangan jaminan pembiayaan.

Demikian disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono usai Rakor Percepatan Pembangunan. "Ya (izin usaha) untuk tol Batang-Semarang kita tarik," ujarnya di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Pencabutan izin usaha karena Marga Setia dinilai lalai tidak memperpanjang jaminan pembiayaan. Sebelumnya perusahaan memang memperpanjang beberapa kali, namun kali ini tidak melaksanakan kewajibannya.

"Jadi penyelesaiannya ada dua, bisa mereka mencari mitra strategis baru yang lebih kuat atau saya akan lelang," tegasnya.

Dia mengaku, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) telah mengundang pihak Marga Setia selaku pemegang konsesi ruas tol Batang-Semarang untuk berdiskusi.  

Di sisi lain, jalan tol Batang-Pemalang yang menjadi bagian dari tol Trans Jawa masih mangkrak. Namun pemerintah tidak mencabut hak pengelolaan PT Pemalang Batang Toll Road di konsesi jalan bebas hambatan Batang-Pemalang.

"Mereka ada kaitannya dengan perbankan, maka mekanismenya lewat bank yakni dengan mencari mitra strategis yang pendanaannya lebih kuat," tegas dia.

Upaya untuk mencegah maraknya tol-tol mangkrak, Basuki mengatakan, pemerintah mengambilalih langsung pembebasan lahan, prioritasnya investor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan dari APBN," tandas Basuki.(Fik/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya