Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mendukung aparat penegak hukum dalam menyelesaikan masalah bongkar muat di pelabuhan atau dwelling time. Tak sekadar itu, Susi juga meminta persoalan impor garam juga diselesaikan. Lantaran, garam lokal sendiri masih kalah dengan gempuran garam impor.
"Yes, saya akan dorong juga penertiban garam. Urusan garam juga diberesin. Karena impor semestinya dengan peraturan perdagangan, impor garam itu tidak boleh sebulan sebelum panen dan dua bulan sesudah panen. Kalau terjadi harus dikasih sanksi," kata dia di Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Baca Juga
Kemudian terkait impor garam dia juga meminta dilakukan melalui satu pintu. Dengan begitu, harga jual garam bisa terkontrol dengan baik.
Advertisement
"Sebenarnya impor boleh, karena kita belum cukup untuk yang industri. Tetapi impornya harus diusahakan satu pintu supaya mudah dikontrol oleh konsorsium PT Garam sama asosiasi petani. Jadi mereka tidak seenaknya beli 500, jual 1.500. Di pasar tadi Pak Fadel Muhammad laporan 4.000. Sementara garam petani harganya hanya 300 perak. Itu sudah mainan tidak menguntungkan orang banyak," jelas dia.
Usulan terkait pengontrolan impor satu pintu itu diharapkan dalam waktu dekat. "Kita akan usulkan secepatnya. Tidak boleh begini. Begini uang negara sia-sia, Rp 500 miliar. Harus bisa tahun ini, impor tetap boleh tetapi dikontrol," kata Susi.
Tak berhenti di sana, pihaknya juga meminta supaya para importir melakukan pembelian terhadap garam lokal yang sebanding dengan impor garam untuk mendorong garam rakyat.
"Dan importir itu harus beli garam rakyat. Jadi kalau dia mau impor 100 ribu ton, dia harus beli dulu garam rakyat 100 ribu ton. Persoalannya mereka tidak mau," ujar dia. (Amd/Ahm)