5 Tuntutan Pekerja Pertamina soal Blok Mahakam

Pemerintah telah menyerahkan wilayah kerja Mahakam sepenuhnya kepada Pertamina pasca berakhirnya kontrak pada 31 Desember 2017.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Agu 2015, 15:01 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2015, 15:01 WIB
Pertamina Siap Tampung Pegawai Total di Blok Mahakam
Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto mengaku ini disampaikan saat menggelar pertemuan dengan Serikat Pekerja Nasional Total Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPBB) mengajukan lima tuntutan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengelolaan Blok Mahakam.

Presiden FSPPB Eko Wahyu Laksono mengatakan, pemerintah telah menyerahkan wilayah kerja Mahakam sepenuhnya kepada Pertamina pasca berakhirnya kontrak pada 31 Desember 2017.

"Setelah lebih dari 50 tahun Total menguras Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja Mahakam," kata Eko, di Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Menurut dia, keputusan pemerintah tersebut belum cukup bagi FSPPB, karena pernyataan pengelolaan sepenuhnya kepada Pertamina tersebut belum tertuang jelas dalam suatu bentuk keputusan.

"Dan selayaknya pemerintah yang mendukung Pertamina menjadi perusahaan migas nasional berkelas dunia dan bisa dibanggakan," tutur dia.

FSPPB pun ingin memperjelas dan menyampaikan beberapa permintaan kepada pemerintah melalui presiden dan Kementerian ESDM, yakni:

1. Segera memformalkan penyataan pengelolaan wilayah kerja Mahakam pasca 2017 ke dalam suatu bentuk surat keputusan atau yang lainnya sehingga menjadi suatu produk hukum yang jelas, mengikat dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Untuk mengetahui seberapa besar aset sesungguhnya yang ada di dalam wilayah kerja Mahakam baik dalam bentuk cadangan migas maupun aset lainnya maka perlu dilakukan valuasi oleh pihak ketiga yang kredibel.

3. Tidak melakukan sharedown atas saham wilayah kerja Mahakam sebelum proses valuasi pada poin 2 selesai dilaksanakan dan telah dilakukan evaluasi atas hasil tersebut. 

4. Memerintahkan Pertamina untuk memastikan kesiapan dalam pengelolaan Blok Mahakam dalam rangka mewujudkan Kedaulatan Energi Nasional dengan menyusun Work Programme and Budgeting (WPNB) untuk dilakukan evaluasi dan persetujuannya.

5. Segera memerintahkan kepada Total dan Inpex bersama - sama dengan Pertamina untuk memanfaatkan waktu yang tersisa sampai dengan 31 Desember 2017 untuk menjadi masa transisi yang efektif.

"Diharapkan Presiden Rl Bapak Ir. H. Joko Widodo dapat mempertimbangkan memperhitungkan dan mengakomodir tuntutan ini," pungkasnya. (Pew/Nrm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya