Kementerian PAN-RB Minta Penjelasan Soal SE Poligami Menhan

Kementerian Pertahanan menerbitkan surat edaran bernomor SE/71/VII/2015‎. Surat itu mengizinkan PNS untuk berpoligami.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Agu 2015, 16:30 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2015, 16:30 WIB
Ryamizard Ryacudu Datangi Kedubes Singapura
Kementerian Pertahanan (Kemhan) menerbitkan surat edaran bernomor SE/71/VII/2015‎. Surat itu mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk berpoligami.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan meminta penjelasan Kementerian Pertahanan soal Surat Edaran (SE) terkait izin pegawai negeri sipil (PNS) untuk berpoligami.

Sekretaris Menteri PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, Kementerian PAN-RB harus mengetahui secara detail soal SE yang diterbitkan bagi para abdi negara di lingkungan Kementerian Pertahanan tersebut.

"Kami harus konfirmasi dulu dari Kementerian Pertahanan," ujarnya di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Dwi mengungkapkan, pada dasarnya PNS diizinkan memiliki istri lebih dari satu, namun ada persyaratan yang terlebih dahulu harus dipenuhi oleh PNS.

"Prinsipnya poligami itu boleh tapi ada syaratnya, seperti ada izin dari istiri pertama, ada izin dari atasan, dan ada alasan-alasan tertentu," kata dia.

Adapun alasan-alasan tertentu memperbolehkan PNS berpoligami seperti istri tidak dapat memberikan keturunan dan masalah kesehatan sehingga tidak melaksanakan kewajiban sebagai istri dengan baik.

Seperti diketahui, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menerbitkan surat edaran bernomor SE/71/VII/2015‎. Surat itu mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk berpoligami selama memenuhi syarat-syarat tertentu.

Surat edaran itu berjudul: Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan. Dalam surat itu terdapat sejumlah pemaparan rinci soal syarat-syarat PNS pria berpoligami.

Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya.

Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.

Ketiga, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi 3 syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya. Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya