Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan skema kerjasama Gross Split untuk Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang mengembangkan gas metana batu bara (Coal Bed Methane/CBM).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan untuk menerapkan kerjasama tersebut, instansinya sedang menyiapkan Peraturan Menteri ESDM mengenai Gross Split.
Baca Juga
"Peraturan Menteri ESDM tengah dalam proses dan diharapkan pada tahun ini sudah dapat diimplementasikan," kata dia di Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Advertisement
Menurut Wirat, skema tersebut diterapkan untuk mendukung pengembangan eksplorasi CBM.
Pasalnya, kontrak kerja sama sistem PSC yang saat ini berlaku, menyulitkan KKKS untuk mengembangkan CBM mengingat karakteristiknya yang khas yaitu pada awal pengeboran yang keluar terlebih dahulu adalah air, baru kemudian gas dan hal tersebut membutuhkan waktu bertahun-tahun.
“Kalau pakai sistem PSC seperti sekarang, berat untuk investornya karena bilangnya mengebor sekarang, produksi full baru 8 atau 10 tahun kemudian. Karena itu kontraknya perlu penyesuaian,” tutup dia.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Naryanto Wagimin mengatakan, hingga saat ini produksi CBM di Indonesia masih kurang dari 1 MMSCFD. Padahal, sejak dikembangkan tahun 2008, terdapat 54 kontrak kerja sama (KKS) CBM yang telah ditandatangani.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah, pengembangan CBM tidak dapat diperlakukan sama seperti minyak dan gas bumi karena karakteristiknya yang berbeda.(Pew/Nrm)