Bangun Infrastruktur Listrik, Pemerintah Diminta Libatkan Pemda

Dalam RAPBN 2016, pemerintah menaikan alokasi transfer ke daerah dari Rp 643,8 triliun menjadi Rp 735,2 triliun atau naik Rp 91,4 triliun.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Agu 2015, 14:06 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2015, 14:06 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali (Foto: Pebrianto Eko W/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha meminta agar proyek pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35 ribu megawatt (MW) yang dicanangkan pemerintah pusat harus melibatkan pemerintah di daerah.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani mengatakan, keterlibatan pemerintah daerah perlu dilakukan terlebih pemerintah meningkatkan besaran alokasikan transfer daerah dan dana desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.

"Karena yang tahu kebutuhan daerah adalah daerah itu sendiri. Seperti di Kalimantan Tengah ada problem listrik. Sedangkan pemerintah sedang membangun 35 ribu MW. Tapi di lapangan, daerah yang paling tahu," ujarnya di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Menurut dia, dengan desentralisasi fiskal di mana masing-masing daerah mendapatkan dana untuk membangun wilayahnya, maka dana transfer daerah dan dana desa bisa digunakan untuk membangun infrastruktur kelistrikan ini.

"Pemerintah daerah yang harusnya belanjakan modal untuk infrastruktur seperti itu. Karena menurut kami ada proyek infrastruktur yang harus dibagi perannya," kata dia.

Selain itu dengan melibatkan pemerintah di daerah, lanjut Haryadi, maka visi misi penyediaan listrik bagi daerah-daerah terpencil diharapkan semakin cepat untuk direalisasikan.

"Seperti PLN, kalau urusannya transmisi ya transmisi saja, jangan ikut-ikutan dalam powerplan. Daerah harus diberikan peran untuk menggarap. Kalau dikelola dengan baik, ini bisa jadi untuk dorong ekonomi kita," tandasnya.

Sekedar informasi, dalam RAPBN 2016, pemerintah menaikan alokasi transfer ke daerah dari Rp 643,8 triliun menjadi Rp 735,2 triliun atau naik Rp 91,4 triliun. Sedangkan ditingkat pusat, belanja kementerian dan lembaga (K/L) mengalami penurunan dibandingkan APBNP 2015 dari Rp 795,5 triliun menjadi Rp 780,4 triliun atau turun Rp 15,1 triliun.

Sedangkan alokasi dana desa dalam RAPBN 2016 mencapai Rp 47 triliun, naik 26,2 persen dibandingkan pagu tahun ini Rp 20,8 triliun. Dengan dengan demikian, setiap desa akan mendapatkan jatah anggaran sebesar Rp 628,5 juta. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya