Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pengganti kenaikan gaji setiap tahun. Dengan THR, diharapkan kesejahteraan dan kinerja para abdi negara semakin meningkat.
Anggota Komisi XI DPR, Johnny G Plate dari Fraksi Nasional Demokrat mengatakan, ‎pemberian THR kepada PNS bertujuan untuk meningkatkan take home pay para abdi negara. Ujung-ujungnya, berdampak positif bagi kesejahteraan PNS.
"Kesejahteraan PNS akan semakin membaik. Dengan begitu, produktivitas dan kinerja PNS bisa kian meningkat. Namun saat ini jumlah PNS di Indonesia sudah terlalu banyak sehingga Kementerian PANRB melakukan program moratorium penerimaan PNS baru," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Advertisement
Johnny menganggap, rata-rata gaji PNS di seluruh Indonesia termasuk rendah. Sementara tunjangan yang diperoleh dinilainya belum memadai sehingga tidak ada keseimbangan kinerja PNS.‎ "
Sebagai imbalan dari THR, kita berharap kinerja PNS meningkat. Jika berhasil meningkatkan kinerja atau produktivitas diberikan insentif. Tapi kalau gagal tentu ada pinalti atau punishment," terang Johnny.
Sebelumnya, ‎Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro usai Pembacaan Nota Keuangan dan R‎APBN 2016 memastikan PNS akan menerima THR pada tahun depan. "Tahun depan PNS akan mendapatkan THR yang baru," tegas dia di Gedung DPR.
Menurut dia, mekanisme pemberian THR ini sangat cocok dan bagus untuk PNS. "Ini lebih cocok dan lebih bagus buat PNS, karena yang penting take home pay-nya naik," ucapnya.
Meski dijanjikan mendapat THR, Bambang mengaku pemerintah tetap akan membayar gaji ke-13 setiap tahun. "Gaji ke-13 tetap ada. Nanti lah detailnya," ujar dia.
Lebih jauh Bambang mengakui bahwa PNS akan menerima THR yang besarnya satu bulan gaji pokok. Dengan demikian, otomatis take home pay seluruh PNS mengalami kenaikan.
"PNS dapat THR ‎sebesar satu bulan gaji pokok, jadi kalau dihitung secara take home pay naik. Itu artinya kenaikan take home pay tahun depan lebih besar dari kenaikan gaji PNS yang biasa disesuaikan dengan tingkat inflasi," pungkas dia.(Fik/Ndw)