Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak mengubah tingkat bunga penjaminan pada periode 15 Mei 2015 sampai 14 September 2015. Untuk tingkat bunga penjaminan di bank umum dalam rupiah sebesar 7,75 persen, sedangkan valuta asing (valas) sebesar 1,50 persen.
LPS juga menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 10,25 persen dalam bentuk rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sekretaris LPS, Samsu Nugroho mengatakan, tingkat bunga penjaminan sejalan dengan kondisi perekonomian dan perbankan saat ini.
"Laju pertumbuhan DPK bulan Mei 2015 masih berada di atas pertumbuhan kredit serta rencana pemerintah untuk mempercepat belanja anggaran di semester II akan memberikan efek positif terhadap likuiditas perbankan. Pergerakan nilai tukar dan respons perbankan terhadap perbaikan likuiditas akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan ke depan," jelas dia dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Dia mengatakan, sesuai ketentuan LPS apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan yang ditetapkan, maka simpanan nasabah tersebut tidak dijamin.
"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui," tuturnya.
Di samping itu, dia mengimbau supaya perbankan memperhatikan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Serta, bank juga mesti memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI) serta ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga tidak mengubah level BI Rate yang biasanya menjadi landasan LPS untuk menentukan penyesuaian suku bunga penjaminan.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan untuk mempertahankan BI Rate di level 7,5 persen, dengan suku bunga Deposit Facility 5,5 persen dan Lending Facility pada level 8 persen.
"Keputusan tersebut sejalan dengan upaya untuk menjaga agar inflasi berada pada kisaran sasaran inflasi plus minus 4 persen di 2015 dan 2016, " Jelas Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Bauran kebijakan Bank Indonesia secara konsisten tetap diarahkan pada upaya menjaga stabilitas makroekonomi, di tengah berlanjutnya ketidakpastian ekonomi global, serta menjaga pertumbuhan ekonomi melalui implementasi kebijakan makroprudensial yang akomodatif.
"Fokus kebijakan BI dalam jangka pendek akan diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidaksabilan ekonomi Global," lanjut Mantan Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk tersebut. (Amd/Gdn)
LPS Tak Ubah Tingkat Bunga Penjaminan
LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 10,25 persen dalam bentuk rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.
diperbarui 19 Agu 2015, 17:50 WIBDiterbitkan 19 Agu 2015, 17:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Liburan Aman ke Jepang: Waspada Pneumonia, Jaga Kesehatan
Lebih Suka Kebebasan, 3 Zodiak Ini Paling Kecil Kemungkinannya untuk Menikah
Kampus Kelola Tambang, Guru Besar UGM Sebut Ada Potensi Moral Hazard
OpenAI Perbarui Model o3-mini, Kini Lebih Transparan dan Cerdas
Top 3: Jembatan Suramadu Mau Dirubuhkan?
Alex Pastoor Bakal Tonton Malut United vs Borneo FC di Ternate, Denny Landzaat Ikut Pulang ke Tanah Leluhur
Tips Memilih Cushion yang Tepat untuk Hasil Makeup Flawless
Tanah Longsor di Yibin China, 10 Rumah Terkubur dan 30 Orang Hilang
Catatan Yanti Airlangga Produser Eksekutif City of Love: Indonesia Punya Banyak Anak Muda Berbakat
Resep Sayur Nangka Santan: Hidangan Lezat Khas Nusantara
Cerita Jennifer Coppen Ungkap Reaksi Tak Terduga Ibunda Dali Wassink Saat Tahu Dirinya Hamil
Mengintip Isi Garasi Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun