LPS Tak Ubah Tingkat Bunga Penjaminan

LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 10,25 persen dalam bentuk rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 19 Agu 2015, 17:50 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2015, 17:50 WIB
LPS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak mengubah tingkat bunga penjaminan pada periode 15 Mei 2015 sampai 14 September 2015. Untuk tingkat bunga penjaminan di bank umum dalam rupiah sebesar 7,75 persen, sedangkan valuta asing (valas) sebesar 1,50 persen.

LPS juga menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 10,25 persen dalam bentuk rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sekretaris LPS, Samsu Nugroho mengatakan, tingkat bunga penjaminan sejalan dengan kondisi perekonomian dan perbankan saat ini.

"Laju pertumbuhan DPK bulan Mei 2015 masih berada di atas pertumbuhan kredit serta rencana pemerintah untuk mempercepat belanja anggaran di semester II akan memberikan efek positif terhadap likuiditas perbankan. Pergerakan nilai tukar dan respons perbankan terhadap perbaikan likuiditas akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan ke depan," jelas dia dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Dia mengatakan, sesuai ketentuan LPS apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan yang ditetapkan, maka simpanan nasabah tersebut tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui," tuturnya.

Di samping itu, dia mengimbau supaya perbankan memperhatikan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Serta, bank juga mesti memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI) serta ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga tidak mengubah level BI Rate yang biasanya menjadi landasan LPS untuk menentukan penyesuaian suku bunga penjaminan. 

Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan untuk mempertahankan BI Rate di level 7,5 persen, dengan suku bunga Deposit Facility 5,5 persen dan Lending Facility pada level 8 persen.

"Keputusan tersebut sejalan dengan upaya untuk menjaga agar inflasi berada pada kisaran sasaran inflasi plus minus 4 persen di 2015 dan 2016, " Jelas Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Bauran kebijakan Bank Indonesia secara konsisten tetap diarahkan pada upaya menjaga stabilitas makroekonomi, di tengah berlanjutnya ketidakpastian ekonomi global, serta menjaga pertumbuhan ekonomi melalui implementasi kebijakan makroprudensial yang akomodatif.

"Fokus kebijakan BI dalam jangka pendek akan diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidaksabilan ekonomi Global," lanjut Mantan Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk tersebut. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya