Menaker Minta Buruh Tak Anarkis Saat Demo

Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI) akan menggelar aksi unjuk rasa serentak pada Selasa, 1 September 2015.

oleh Septian Deny diperbarui 31 Agu 2015, 18:47 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2015, 18:47 WIB
Ribuan Buruh 'Menyemut' di Bundaran HI
Seorang peserta demo melakukan orasi di atas sebuah mobil, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI) yang merupakan gabungan dari beberapa konfederasi serikat buruh seperti KSPI, KSPSI AGN, KSBSI, dan SBTPI melakukan aksi unjuk rasaserentak pada Selasa, 1 September 2015, esok.

Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan pemerintah telah melakukan penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan secara optimal terkait berbagai tuntutan yang selama ini disuarakan para buruh.

"Terkait adanya rencana unjuk rasa para buruh, kita telah melakukan koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah yang terkait baik di bidang perekonomian maupun keamanan. Kita juga telah berkoordinasi dengan teman-teman dari serikat buruh," ujarnya di Jakarta, Senin (31/8/2015).

Dia juga mengatakan, pihaknya telah koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan untuk memastikan demo para pekerja dapat berlangsung dengan tertib, lancar, damai, tidak anarkis serta tidak menganggu kepentingan umum.

"Selama ini juga kita terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan teman-teman dari SP/SB. Kita juga minta kepada mereka agar dapat memastikan aksi demonstrasi berlangsung dengan tertib, lancar, damai, dan tidak anarkis," lanjutnya.

Menurut Hanif, beberapa point yang selama ini menjadi menjadi tuntutan dari para buruh, misalnya soal permintaan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

"Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang manfaanya lebih baik bagi pekerja. Dalam aturan baru, JHT dapat diambil oleh peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja; setelah melewati masa tunggu satu bulan," kata dia.

Sedangkan terkait tuntutan penolakan Isi PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, agar manfaat pensiun yang diberikan pada 2030 memberikan kehidupan yang layak, Hanif menjelaskan program jaminan pensiun sudah didesain untuk memenuhi manfaat dasar masyarakat dan kelangsungan ekonomi negara.

Dia menegaskan, pemerintah tidak ingin mengulang pengalaman dari negara-negara yang terlebih dahulu menyelenggarakan program jaminan pensiun secara manfaat pasti, di manan program itu malah menjadikan salah satu pemicu krisis keuangan yang mengancam kebangkrutan negara.

"Kita mencari solusi untuk terbaik dan tidak merugikan untuk semua pihak," tandasnya.(Dny/Ndw)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya