Angkat Pegawai Baru, Ini Pesan Menteri Susi

Pada April 2015 lalu, Menteri Susi juga pernah melakukan perombakan pejabat di kementerian yang dipimpinnya.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 11 Sep 2015, 12:51 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2015, 12:51 WIB
20150909-Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti-Jakarta
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melantik 33 pejabat tingkat eselon II. Menteri KKP Susi Pudjiastuti berpesan kepada pejabat yang baru diangkat tersebut agar bisa langsung tancap gas bekerja lebih cepat.

"Untuk tim baru selamat, tapi jangan santai-santai, saya harap kita langsung lari lebih cepat. Saya mengingatkan, kerja kita semakin banyak," kata dia di Jakarta, Jumat (11/9/2015).

Susi pun memberikan wejangan kepada para pejabat yang diganti agar tidak berkecil hati. Susi bilang, reorganisasi merupakan sesuatu yang lumrah. Dia menegaskan, reorganisasi diperlukan untuk kerja yang lebih baik ke depannya.

"Kita sebagai organisasi harus dianalisa dan evaluasi untuk memilih orang terbaik di bidang dan pekerjaanya," tuturnya.

Lebih dari itu, dia mengatakan pergantian susunan pejabat bertujuan untuk mengubah paradigma pemerintah sebagai pelayan publik. Hal itu juga dilakukan untuk menghadapi tantangan global.

"Kita tidak boleh ada agenda tersembunyi dan pikiran melakukan semau kita. Kita bekerja untuk sebanyaknya untuk stakeholder khususnya dan masyaakat pada umumnya," tandas dia.

Pada April 2015 lalu, Menteri Susi juga pernah melakukan perombakan pejabat di kementerian yang dipimpinnya. Saat itu, Menteri Susi melakukan proses pengisian secara terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya setara eselon I dengan melakukan mutasi dan rotasi terhadap 19 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setara eselon II di berbagai unit eselon I. 

Menurut Susi, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengisian JPT Madya harus dilakukan secara kompetitif. Untuk jabatan tertentu dapat diisi oleh non-Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Amd/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya