Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta (Organda) akan meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) untuk segera menindaklanjuti pemeriksaan laporan pajak terhadap usaha rental yang dijalankan pihak Uber dan Grabcar.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan selama ini pihak Uber dan Grabcar beserta perusahaan-perusahaan rental yang berbentuk perusahaan terbatas (PT), koperasi atau perorangan menyatakan telah bayar pajak.
"Organda DKI Jakarta akan segera membuat surat dan meminta kepada Dirjen Pajak untuk segera menindaklanjuti pemeriksaan laporan pajak terhadap usaha-usaha rental yang selama ini mereka jalankan dengan Uber dan Grabcar baik yang berbentuk PT, CV, atau koperasi dan perorangan," ujar Shafruhan dalam keterangan yang diterbitkan, Sabtu (12/9/2015).
Advertisement
Menurut Shafruhan, induk perusahaan Uber ini berada di San Fransisco dan Grabcar ada di Malaysia. Karena itu, pihaknya mengharapkan Ditjen Pajak dapat memeriksa terhadap laporan pajak Perseroan dan laporan pajak pribadi masing-masing yang membuat kegiatan usaha tersebut.
"Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak Uber dan Grabcar," tutur Shafruhan.
Sebelumnya Sekjen Organda Ardiansyah mengatakan kalau taksi Uber bukanlah angkutan khusus. Keberadaan taksi Uber merupakan ilegal. Sebab, angkutan itu tidak mempunyai izin beroperasi selayaknya transportasi umum.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun mengatakan, pemerintah tidak dapat menghindari perkembangan teknologi yang merambah semua sektor, termasuk juga sektor transportasi."Uber taksi, Go-Jek, prinsipnya begini, kami tidak bisa menghindari perkembangan teknologi," kata Jonan. (Fik/Ahm)