Jokowi Setuju Larangan Industri Tangkap Asing

Pengetatan aturan untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan dan pelaku industri perikanan dalam negeri.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 16 Sep 2015, 21:25 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2015, 21:25 WIB
Bom ikan
Perahu nelayan yang diduga membawa bom ikan. (Liputan6.com/Raden AMP)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kebijakan yang akan dibuat olehnya mengenai pencabutan industri tangkap asing. Pengetatan aturan itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan dan pelaku industri perikanan dalam negeri.

"Nanti jadi sama sekali tidak boleh. Jadi untuk industri tangkap sama sekali tidak boleh, tapi untuk industri pengolahan sekarang ini kalau di wilayah barat 40 persen, timur 60 persen," ujar Susi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Kendati demikian, Susi mengatakan tidak menutup peluang untuk mengubah dan menaikkan komposisi pembagian wilayah pengolahan ikan supaya investor asing tertarik untuk investasi di industri pengolahan. Menurut Susi, dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Ia mengatakan Presiden  telah meminta agar  industri tangkap ikan harus dikuasai oleh nelayan Indonesia. 

"Tidak boleh sama sekali pihak asing, harus nelayan Indonesia," tegas Susi.

Direktur Usaha Direktorat Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balok Budiyanto sebelumnya mengatakan salah satu aturan yang bakal dikeluarkan ke depan mengenai larangan kapal asing dalam mengangkut ikan-ikan budidaya langsung dari tempat budidaya.

"Nanti kapal berbendera asing tidak boleh mengambil muatan di sentra-sentra di perairan Indonesia, nanti hanya bisa di pelabuhan cek poin‎," kata Budiyanto.

Budiyanto menuturkan, saat ini total kapal yang beroperasi di perairan Indonesia yang resmi mengangkut ikan budidaya sebanyak 25 kapal dari total jumlah tersebut 11 kapal berbendera asing. Untuk mempersiapkan itu, pemerintah telah menyiapkan pelabuhan-pelabuhan cek poin bagi kapal asing yang akan melakukan pengangkutan ikan budi daya untuk di ekspor di antaranya di Pelabuhan Lampung, Kendari dan Anambas.

Sebagai kebijakan alternatif untuk menjembatani para pembeli ikan asing ke para nelayan ikan budidaya, pemerintah mengizinkan pembeli untuk ikut dalam kapal berbedera Indonesia yang dapat mengangkut ikan budi daya langsung dari spot budidaya. "Itu bukan ABK, tapi mereka itu pasti pembeli, karena mereka yang punya uang, jadi mereka pasti ingin bisa memilih ikannya langsung," kata Budiyanto. (Lukman R/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya