Liputan6.com, Jakarta - Perlambatan ekonomi Indonesia telah memicu terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah pun menyusun formula khusus yang mengatur soal kenaikan upah tiap tahun.
"Pemerintah ingin selalu menyelaraskan antar kepentingan buruh dan pengusaha, apalagi dalam kondisi hari ini kita ingin agar perusahaan itu bekerja dengan baik, supaya jangan terjadi PHK. Karena itu harus dirumuskan apa insentif yang diberikan kepada pengusaha," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menuturkan formula yang mengatur kenaikan upah tiap tahun ini masih dalam tahap penyusunan. Menurut dia, kenaikan tiap tahun harus bisa diprediksi oleh para pengusaha, selaku pihak yang membayar gaji, agar tidak ganggu perencanaan sebuah perusahaan.
"‎Soal kenaikan upah yang harus terjadi tiap tahun maupun besaran kenaikan yang juga bersifat predictable bagi dunia usaha sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan suatu perusahaan," jelas Hanif.
"Ini semua diperlukan agar investasi, dunia usaha benar-benar bisa tumbuh dengan baik dan lapangan pekerjaan bisa lebih banyak‎. Formulany sendiri masih dimatangkan," imbuh dia.
‎Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menilai upah minimum buruh di Jakarta seharusnya sudah di kisaran Rp 5 juta sampai Rp 7 Juta per bulan. Kebutuhan hidup yang semakin ‎tinggi di Ibukota menjadi alasan lembaga ini dalam perhitungan upah buruh.
Mirah mengatakan,‎ kisaran upah yang seharusnya diterima buruh tersebut didasarkan pada gaji supir busway. Mereka, lanjutnya, menerima penghasilan Rp 7 juta sebulan. Alasan lain, berdasarkan kebutuhan hidup di Jakarta sebagai kota metropolitan yang kian melambung.
"Jadi sangat aneh jika upah minimum di Jakarta masih di bawah Rp 3 jutaan," cetus dia.
Mirah berpendapat, dengan gaji Rp 3 juta per bulan di Jakarta, para buruh tidak mendapatkan kehidupan yang layak mengingat biaya sewa rumah, transportasi, pangan sangat mahal di Ibukota. (Alvin/Ndw)
Cegah PHK, Pemerintah Siapkan Formula Kenaikan Upah
Pemerintah tengah menyusun formula khusus untuk mengatur soal kenaikan upah tiap tahun.
diperbarui 22 Sep 2015, 19:25 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 19:25 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menurunkan Demam pada Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
350 Quote Bapak Bapak Bikin Ngakak dan Tepuk Jidat
Top 3 Berita Hari Ini: Mengapa Publik Tak Akan Melihat Kate Middleton Kenakan Tiara Kerajaan Tahun Ini?
Demi Cetak Banyak Atlet Olimpiade, NOC Indonesia Gelorakan Semangat Olympism ke Anak-Anak
Prabowo Umumkan Gaji Guru Naik Tahun Depan, Tengok Rinciannya
1 Paragraf Berapa Kata? Memahami Definisi, Jenis, dan Unsur Paragraf Lengkap
Nonton Who Needs True Love di Vidio: Drama Jepang Tentang Hidup dan Cinta di Era Modern
Farid Makruf: Bangsa Indonesia Dipersatukan oleh Ideologi Pancasila
Luis Suarez Resmi Perpanjang Kontrak di Inter Miami
Cara Mengatasi Jerawat di Pipi: Panduan Lengkap untuk Kulit Bersih dan Sehat
Jelang Nataru, Bandara Soetta Latihan Prosedur Kedaruratan
Cara Mengatasi Kucing Keracunan: Panduan Lengkap untuk Pemilik Hewan Peliharaan