Kontraktor Dorong Pemerintah Sahkan RUU Jasa Konstruksi

Salah satu yang menjadi perhatian para kontraktor adalah soal perlindungan hukum bagi pelaksana konstruksi, lembaga pembiayaan, dan LP2JK.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Sep 2015, 10:15 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2015, 10:15 WIB
Sektor Konstruksi Indonesia Berkembang Pesat
Sektor konstruksi memiliki peranan penting dalam perekonomian negara.

Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Jasa Konstruksi. Oleh karena itu, Gapensi dan sekitar 20 asosiasi pengusaha konstruksi tengah membahas isu-isu penting dalam draf RUU Jasa Konstruksi pada Selasa, 29 September 2015.

Sekjen Gapensi Andi Rukman mengatakan, terdapat sekitar 10 isu yang dibahas. Namun yang sangat strategis dan relevan dengan kondisi terkini dunia konstruksi adalah terkait perlindungan hukum bagi pelaksana konstruksi, lembaga pembiayaan konstruksi, dan pembentukan Lembaga Pendukung Pengembangan Jasa Konstruksi (LP2JK).  

Andi menjelaskan, pertama ada usulan agar UU Jasa Konstruksi mengakomodiasi adanya lex spesialis bagi pelaksana jasa konstruksi yang terkena masalah hukum. Andi mengatakan, apa pun konstruksi hukum dalam RUU tersebut yang diusulkan dari bawah, pada intinya RUU tersebut menjamin adanya proteksi hukum bagi pelaksana konstruksi yang kerap memperoleh kriminalisasi.

"Akibat dari kriminalisasi ini, banyak pelaksana konstruksi ketakutan menggarap proyek-proyek pemerintah yang berujung pada lemahnya serapan anggaran pemerintah dan melemahnya perekonomian nasional," kata dia, Selasa (29/9/2015).

Kedua, ujar Andi, pemerintah mengusulkan pembentukan LP2JK. Menurut Andi, tugas LP2JK ini menyelenggarakan akreditasi, sertifikasi, registrasi, dan tugas lainnya yang sifatnya dapat meningkatkan daya saing dan upgrading pelaksana konstruksi, apalagi menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun depan. Ketiga, pihaknya membahas pembentukan Lembaga Pembiayaan dan Penyelenggaraan dan Jasa Konstruksi (LPJK).

"Ini usulan pemerintah, ada LPJK. Itu karena kendala utama pelaksana konstruksi adalah masalah pembiayaan. Biasanya, proyeknya sudah ada, perusahaan siap, tapi terkendala modal. Kita mau bersaing dengan kontraktor luar, kontraktor besar, dan BUMN berat sekali, sebab masalah dana ini. Sedangkan sebagian besar kita ini UKM konstruksi (usaha kecil dan menengah)," ujar Andi.  

Pemerintah, kata Andi, mengusulkan lembaga ini nantinya memberikan pembiayaan kepada anggota LP2JK dengan bunga pinjaman yang jauh lebih rendah daripada bunga perbankan. Selain itu, pertemuan para asosiasi ini juga membahas mengenai pembinaan dan pelatihan bagi pelaksana konstruksi.

Andi mengatakan, RUU Jasa Konstruksi ini penting untuk segera disahkan agar pengusaha konstruksi bergairah mengikuti tender tahun anggaran 2016. Dia mengatakan, RUU ini telah mendapat dukungan kuat dari DPR dan pemerintah. Karena itu pihaknya akan mempercepat penyelesaian draf tersebut. Namun sebelum disahkan, pihaknya sedang membuka berbagai masukan dari berbagai asosiasi konstruksi. (Yas/Ahm)*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya