Perintah Jokowi, Menteri Susi Tenggelamkan 16 Kapal Pencuri Ikan

Keputusan tersebut dilakukan karena pelaku illegal fishing sudah jelas-jelas melanggar Undang-Undang Perikanan No 45 tahun ‎2009

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Okt 2015, 17:11 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2015, 17:11 WIB
20151006- Susi Pudjiastuti Preskon Kapal MV SS2-Jakarta
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/10/2015). Susi mengabarkan pengadilan negeri Sabang menolak putusan praperadilan yang diajukan pemilik kapal MV SS2. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mendapat perintah dari Presiden RI Joko Widodo untuk langsung menenggelamkan kapal pencuri ikan di laut Indonesia tanpa harus melalui proses pengadilan.

Dengan begitu, Susi menyebut akan menghemat waktu dan tenaga, serta dengan langsung menenggelamkan kapal tersebut, mencegah adanya proses praperadilan yang sering ditangguhkan oleh para pelaku illegal fishing.

"Kemarin saya sudah mendapat perintah dari Pak Presiden, sekarang kan proses penenggalaman kapal setelah inkrah, kita tidak akan lakukan itu lagi, jadi tidak memakan biaya, waktu, dan lainnya," kata Susi di kantornya, Selasa (6/10/2015).

Keputusan tersebut dilakukan karena pelaku illegal fishing sudah jelas-jelas melanggar Undang-Undang Perikanan No 45 tahun ‎2009. Meski begitu, pihak KKP tetap memiliki kewajiban untuk mengamankan para ABK dan mengenakan denda bagi kapten kapal yang bersangkutan.

Dengan adanya kebijakan baru ini, maka 16 kapal yang sudah ditangkap oleh KKP sebelumnya, yang rencananya akan dilakukan proses pengadilan terlebih dahulu, akan langsung ditenggelamkan.

"Jadi minggu depan 16 kapal yang sudah kita tangkap itu akan langsung kita tenggelamkan, dan begitu seterusnya," tegas Susi. (Yas/Zul)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya