OJK Longgarkan Penerbitan Produk Keuangan Syariah

Paket kebijakan ekonomi jlid V juga mendorong perkembangan industri keuangan syariah.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 22 Okt 2015, 20:06 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2015, 20:06 WIB
Ilustrasi Ojk
Ilustrasi Ojk (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid V pada Kamis 22 Oktober 2015. Dalam salah satu isinya juga mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan, relaksasi bagi industri perbankan syariah belum disinggung dalam paket kebijakan ekonomi sebelumnya. Padahal pertumbuhan industri keuangan syariah ini sangat cepat. Karena itu, pihaknya ingin memberikan ruang lebih besar untuk industri keuangan.

Muliaman menuturkan, ada dua peraturan yang akan diterbitkan untuk mengembangkan potensi industri keuangan syariah. Pertama, penerbitan relaksasi pengeluaran produk aktivitas bank syariah. OJK ingin menyederhanakan perizinan dan pelaporan bagi produk perbankan syariah.

"Perizinan tak perlu minta izin dalam artian harus mengirim surat, karena produk perbankan syariah itu nanti akan dikodifikasi dalam satu buku sehingga produknya sudah ada kodifikasinya. Tinggal lapor saja. Kodifikasi ini sedang kami siapkan," kata Muliaman, saat pengumuman paket kebijakan ekonomi jilid V di Istana Negara, Kamis (22/10/2015).

Ia menambahkan, hal itu juga berkaitan dengan kegiatan pegadaian terutama gadai emas yang dilakukan perbankan syariah. OJK akan memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk kembali mengatur gadai emas tersebut.

"Masyarakat di bawah suka menyimpan emas kecil-kecil. Tentu saja ini dapat membuka akses keuangan kalau emas dibawa ke Pegadaian. Untuk peran perbankan syariah tentu saja melengkapi Pegadaian dalam rangka membuka akses keuangan terutama emas yang kecil-kecil," kata Muliaman.

Kedua, OJK juga akan menerbitkan aturan untuk menyederhanakan pembukaan jaringan kantor. "Ini termasuk jaringan konvensional yang induknya dapat dipakai oleh perbankan syariah yang jadi anak usahanya. Karena itu bank syariah tak mesti buka cabang. Karena induknya ada di mana-mana, dan induk usahanya dapat jualan produk syariah ini mendorong efisiensi, diharapkan tentu saja harga, tingkat suku bunga dan sebagainya yang terjangkau bagi masyarakat," jelas Muliaman. (Lukman/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya