Proses Izin Peredaran Barang Impor Pindah ke Cikarang

Di Cikarang Dry Port disiapkan satu tempat khusus yang dipakai untuk lokasi pelabelan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Okt 2015, 14:57 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2015, 14:57 WIB
20151022-Bongkar Muat Peti Kemas-Jakarta
Ratusan peti kemas di area JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (22/10/2015). Mendag Thomas T. Lembong memproyeksikan, kinerja ekspor hingga akhir tahun akan turun 14% dan impor turun 17% secara year on year. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Satuan Tugas (Satgas) Dwelling Time akan mengarahkan proses pelabelan izin edar barang impor ke terminal peti kemas Cikarang atau Cikarang Dry Port (CDP) yang ada di Bekasi, Jawa Barat. Langkah ini untuk mengurai kepadatan proses bongkar muat yang dilayani oleh Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketua Satgas Dwelling Time, Agung Koeswandono mengatakan, masalah tingginya waktu tunggu barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok disebabkan oleh proses pelabelan yang dicampur dengan proses pemeriksaan barang.

"Jadi pelabelan selama ini biasanya dilakukan di Priok. Makanya dwelling time jadi tinggi. Tempatnya tidak ada. Jadi pelabuhan dicampur dengan proses pemeriksaan barang," kata Agung, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (26/10/2016).

Agung mengungkapkan, strategi satgas untuk mengurai dwelling time salah satunya dengan terobosan kepabeanan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk membuka pos tersendiri di CDP untuk dipakai sebagai lokasi pelabelan merek dagang.

"Di Cikarang Dry Port disiapkan satu tempat khusus yang dipakai untuk lokasi pelabelan. Sakarang kami pisah, kami tarik di CDP," tuturnya.

Menurut Agung, CDP memiliki lahan 250 hektare. Lahan tersebut cukup luas untuk menampung 72 juta kontainer. Jika strategi tersebut berhasil dilakukan maka dapat mengurai dwelling time setengah sampai satu h‎ari.

Untuk melaksanakan pemindahan proses tersebut, Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai membuka kantor baru untuk mengurus perizinan di CDP.

"Di CDP kemendag punya tempat tersendiri, label itu istilah kami izin edar. Sementara Di Tanjung Priok izin impor, ini yang kami pisahkan. Kalau izin impor dan edar dicampur di Tanjung Priok maka prosesnya akan panjang sekali. Maka kami pisahkan," pungkasnya. (Pew/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya