Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan keukeuh menerapkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai/PPN jalan tol 10 persen pada tahun depan.
Namun keputusan implementasi kebijakan ini harus menunggu pembahasan dalam Sidang Kabinet bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menyampaikan hal itu usai menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BTN.
Baca Juga
"Itu (PPN jalan tol) belum dibahas di Sidang Kabinet lagi. Jadi tergantung nanti hasil di Sidang Kabinet, saya pelaksananya. Jika memang diputuskan, ya kita jalankan," ujar Basuki.
Advertisement
Dia mengatakan, Kementerian PUPR akan membawa rencana pengenaan PPN jalan tol 10 persen ini dalam pembahasan di Sidang Kabinet berikutnya bersama Presiden Jokowi. "Saya kira kalau ada Sidang Kabinet lagi saya akan bicarakan," tegas Basuki.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama sebelumnya mengungkapkan, pengenaan PPN 10 persen jalan tol seharusnya bisa terlaksana pada tahun ini, tepatnya 1 April 2015.
Satu bulan sebelum diberlakukan, pemerintah membatalkannya meski sudah keluar Perdirjen No. PER-10/PJ/2015 tentang tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa jalan tol.
"PPN jalan tol semestinya dikenakan tahun ini. Hanya saja permasalahannya, karena pajak ini cuma dikenakan untuk golongan I, harus ada Peraturan Pemerintah (PP), karena ada pengecualian untuk golongan II, III dan IV supaya tidak membebani jalur distribusi barang," jelas dia.
Revisi PP tersebut, kata Mekar, bukan saja menjadi persoalan Ditjen Pajak, tapi juga pihak terkait lain. Konsep Ditjen Pajak terhadap kebijakan ini, menurut Mekar, sudah sampai kepada Menteri Hukum dan HAM, setelah itu pertemuan antar kementerian/lembaga, baru PP bisa terbit.
Dia menyatakan, Ditjen Pajak akan mulai memberlakukan pungutan PPN jalan tol 10 persen tahun depan mengingat hambatan yang ada hanya revisi aturan saja."Mestinya bisa (tahun ini berlaku), karena cuma itu kendalanya. Tarif PPN jalan tol tetap dipungut PPN 10 persen untuk golongan I atau kendaraan pribadi," ujar Mekar. (Fik/Ahm)