PMN Dibekukan DPR, Apa Efeknya ke BUMN?

Sidang Paripurna DPR RI memutuskan untuk menunda penyertaan modal negara ke BUMN.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 31 Okt 2015, 09:45 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2015, 09:45 WIB
Kementerian BUMN
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Paripurna DPR RI memutuskan untuk menunda penyertaan modal negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. PMN sendiri akan dibahas selanjutnya pada APBN Perubahan (APBNP) 2016.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan dengan ditundanya PMN tersebut tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, PMN yang disuntikan merupakan tambahan modal bukan untuk belanja BUMN.

Jadi, lanjut Bambang hal tersebut tidak akan mengusik kinerja BUMN.

"Misalnya dia tahu akan dapat Rp 1 triliun untuk dua proyek jalan tol. Kerjain dulu jalan tol meskipun Rp 1 triliun belum masuk. Yang penting dia tahu bahwa tahun itu kemungkinan masuk. Kita berikan investasi BUMN bukan belanja untuk satu proyek itu namanya belanja kementerian lembaga (KL). Ini menambah modal supaya melakukan ekspansi bisnis, dan meminjam perbankan lebih besar lagi," jelasnya di Jakarta, Jumat (30/10/2015) malam.

Apalagi dia menuturkan, kucuran PMN tidak diberikan kepada BUMN yang mengalami masalah dan keuangan. Sehingga tanpa PMN, BUMN tetap bisa berekspansi.

"Maksudnya mereka bukan perusahaan mau bangkrut apalagi yang karya, PT Jasa Marga Tbk mereka punya kemampuan bisa menjalankan tugasnya," paparnya.

Ditanya mengenai waktu pelaksanaan APBNP sendiri Bambang belum bisa memastikan. Dia mengatakan, akan terlaksana pada waktu yang tepat. "Pada waktunya," tutup Bambang. (Amd/Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya