Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali merilis paket kebijakan VI di Istana Kepresidenan, Jakarta. Secara inti, paket VI hanya sebagai penegasan dari beberapa kebijakan yang telah diputuskan dalam paket-paket kebijakan sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelakan‎ dalam paket kebijakan VI setidaknya ada tiga poin yang menjadi konsen pemerintah. Pertama, mengenai finalisasi beberapa fasilitas dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Jadi‎ tujuan utamanya adalah mengolah sumber daya yang ada di sana (KEK), walaupun kegiatan yang tidak termasuk sumber daya utama tetep diberikan perhatina walaupun fasilitasnya lebih rendah," kata Darmin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Dijelaskan Darmin, pemerintah sebelumnya telah menetapkan delapan KEK yang bakal dikembangkan. KEK tersebut adalah Tanjung Lesung, Banten‎; Semangkei, Sumatera Utara; Palu, Sulawesi Tengah; Bitung, Sulawesi Utara; Mandalika, NTB; Morotai, Maluku; Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan; Maloi Batuta, Trans Kalimantan.
Adapun finalisasi fasilitas pembangunan KEK tersebut salah satunya adalah pengurangan pajak penghasilan sebesar 20 persen hingga 100 persen tergantung seberapa kuat hubungannya dengan sumber daya yang ada di wilayah masing-masing.
Sementara untuk poin kedua, mengenai pengelolaan air. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut UU No 7 tahun 2004. Dengan pencabutan ini maka pengelolaan air menjadi kewenangan negara.
"‎Perusahaan yang sudah dapat izin selama ini itu tetap berlaku izinnya sampai habis, atau kalau Undang-Undang baru nanti dibuat itu mengatur lain, akan mengikuti yang baru itu," tegas Darmin.
Sedangkan untuk poin ketiga, penegasan kepada BPOM dimana telah berhasil merevolusi penyederhanaan proses perizianan dalam melakukan impor obat ataupun bahan pembuatan obat.
"Dulu setelah paket deregulasi itu sudah sederhana, sudah online semua perizinan, tapi belum semuanya. Maka dari itu sekarang BPOM telah berhasil 100 persen mengubah semua jadi online, jadi bisa dikatakan untuk proses impor hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam," papar Darmin. (Yas/Ndw)
Paket Kebijakan VI Dirilis, Fasilitas Investasi di KEK Rampung
Pemerintah kembali merilis paket kebijakan VI di Istana Kepresidenan, Jakarta.
diperbarui 05 Nov 2015, 18:15 WIBDiterbitkan 05 Nov 2015, 18:15 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kapolda Lampung Tegaskan Petugas Pengamanan TPS Pilkada Tak Boleh Bawa Senjata Api
Jalur Ekstrem, Personel Gabungan Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Pesisir Barat Lampung
Erick Thohir Setor Data UMKM Binaan BUMN agar Kantongi Sertifikat BPOM
iOS 19 akan Rilis Secara Bertahap, Ini Alasannya
Puan Maharani Ingatkan Pilkada Jurdil dan Aparat Netral: Rakyat Harus Merdeka Memilih
Yang Terjadi saat Putra Mbah Hamid Pasuruan Dipukuli Pengasuh Pesantren, Kisah Karomah Wali
True Stalker: Haico Berbagi Kisah Menegangkan Saat Di-stalking di Masa Sekolah
Polisi Kawal Pendistribusian Kotak dan Surat Suara Pilkada 2024 ke Pulau-Pulau Terpencil di Lampung Selatan
15 Arti Mimpi Dikejar Ayam Jantan, Didekatkan dengan Keberuntungan?
41 Tips Sukses di Usia Muda untuk Meraih Impian
Tips Agar Suara Bagus Saat Bernyanyi: Panduan Lengkap Meningkatkan Kualitas Vokal
Makin Perhatian, Zeda Salim Ungkap Tak Ragu Omeli Ammar Zoni Jika Telat Makan