Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali merilis paket kebijakan VI di Istana Kepresidenan, Jakarta. Secara inti, paket VI hanya sebagai penegasan dari beberapa kebijakan yang telah diputuskan dalam paket-paket kebijakan sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelakan dalam paket kebijakan VI setidaknya ada tiga poin yang menjadi konsen pemerintah. Pertama, mengenai finalisasi beberapa fasilitas dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Jadi tujuan utamanya adalah mengolah sumber daya yang ada di sana (KEK), walaupun kegiatan yang tidak termasuk sumber daya utama tetep diberikan perhatina walaupun fasilitasnya lebih rendah," kata Darmin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Dijelaskan Darmin, pemerintah sebelumnya telah menetapkan delapan KEK yang bakal dikembangkan. KEK tersebut adalah Tanjung Lesung, Banten; Semangkei, Sumatera Utara; Palu, Sulawesi Tengah; Bitung, Sulawesi Utara; Mandalika, NTB; Morotai, Maluku; Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan; Maloi Batuta, Trans Kalimantan.
Adapun finalisasi fasilitas pembangunan KEK tersebut salah satunya adalah pengurangan pajak penghasilan sebesar 20 persen hingga 100 persen tergantung seberapa kuat hubungannya dengan sumber daya yang ada di wilayah masing-masing.
Sementara untuk poin kedua, mengenai pengelolaan air. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut UU No 7 tahun 2004. Dengan pencabutan ini maka pengelolaan air menjadi kewenangan negara.
"Perusahaan yang sudah dapat izin selama ini itu tetap berlaku izinnya sampai habis, atau kalau Undang-Undang baru nanti dibuat itu mengatur lain, akan mengikuti yang baru itu," tegas Darmin.
Sedangkan untuk poin ketiga, penegasan kepada BPOM dimana telah berhasil merevolusi penyederhanaan proses perizianan dalam melakukan impor obat ataupun bahan pembuatan obat.
"Dulu setelah paket deregulasi itu sudah sederhana, sudah online semua perizinan, tapi belum semuanya. Maka dari itu sekarang BPOM telah berhasil 100 persen mengubah semua jadi online, jadi bisa dikatakan untuk proses impor hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam," papar Darmin. (Yas/Ndw)
Paket Kebijakan VI Dirilis, Fasilitas Investasi di KEK Rampung
Pemerintah kembali merilis paket kebijakan VI di Istana Kepresidenan, Jakarta.
diperbarui 05 Nov 2015, 18:15 WIBDiterbitkan 05 Nov 2015, 18:15 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin, Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding Jadi Tersangka
Mantan Pacar Liam Payne Sophia Smith Tunangan 2 Bulan Setelah Kematian Tragis Mantan Personel One Direction
Pemerintah Tak Impor Pangan Mulai 2025
Gus Baha Ungkap kenapa Rasulullah Wajib Sholat Tahajud, Ternyata Demi Syafaat Umatnya di Hari Kiamat
Said Abdullah Mengimbau Agar Isu yang Melibatkan Hasto Kristiyanto Tidak Semakin Meluas
Kesaksian Penumpang Selamat Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan: Ada Suara Ledakan dan Dentuman
Prabowo Dapat Kain Bentenan dari Minahasa saat Natal Nasional 2024, Ini Maknanya
Fungsi Bawang Merah: 15 Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan
Proton eMas 7 EV Terpesan 2.500 Unit Lebih Usai Peluncuran
391 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta Api, Paling Banyak ke Yogyakarta
Monas Diserbu 6.543 Pengunjung pada Libur Nataru Sabtu 28 Desember 2024
Transfer Manchester United: Antony dan Marcus Rashford di Ambang Perpisahan