Regulasi Ini Ancam Sektor Perikanan RI

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 dinilai dapat melumpuhkan industri pengolahan perikanan domestik.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 08 Nov 2015, 15:00 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2015, 15:00 WIB
BBM Naik Akibatkan Harga Ikan Anjlok, Nelayan Menjerit
Kenaikan harga BBM membuat modal melaut semakin tinggi, namun tidak sebanding dengan harga jual ikan tangkapan.

Liputan6.com, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencabut  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87 Tahun 2015 yang direvisi Permendag Nomor 94/2015 tentang kemudahan impor produk

Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata mengatakan, dengan revisi tersebut  akan melumpuhkan industri pengolahan perikanan domestik.

"Beleid baru tersebut membolehkan mengimpor produk-produk olahan perikanan yang dapat diproduksi di dalam negeri. Dampak lebih lanjut dari terbitnya Permendag 87/2015 dan Permendag No 94/2015 akan melumpuhkan industri pengolahan perikanan domestik," kata dia dalam keterangan tertulis seperti ditulis di Jakarta, Minggu (8/11/2015).

Dia juga menambahkan, regulasi tersebut kontra produktif dengan upaya membangun industri perikanan domestik dan kebijakan pangan nasional. Pasal 25 C ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang memandatkan pemerintah untuk mengembangkan industri perikanan nasional dengan mengutamakan bahan baku dan sumber daya manusia dalam negeri.

"Ditambah lagi kebijakan pangan nasional, yang melarang impor pangan apabila bahan baku produksi pangan dapat diproduksi dalam negeri sebagaimana ditegaskan Pasal 36 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan," ujar Martin.

Pihaknya bilang, peraturan tersebut akan melemahkan semangat pemerintah yang mendorong sektor kemaritiman. Terlebih, pemerintah sedang mendorong hilirisasi industri.

"Di tengah semangat untuk tidak memunggungi laut, justru Menteri Perdagangan bagai menorehkan setitik nila di susu sebelangga. Permen itu menyebabkan Indonesia akan dibanjiri produk olahan perikanan, di tengah rakyatnya yang sedang mengembangkan hilirisasi perikanan," tandas dia.

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 soal ketentuan impor produk tertentu yang ditetapkan pada 15 Oktober 2015. Permendag itu berlaku efektif dari 1 November 2015 hingga 31 Desember 2018.

Aturan ini memuat produk impor tertentu antara lain makanan dan minuman, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi dan barang tekstil sudah jadi, alas kaki, dan mainan anak-anak.

Barang-barang impor itu pun harus memasuki pelabuhan laut tertentu yang akan masuk ke Indonesia seperti pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Soekarno Hatta, Jayapura, Ahmad Yani, Krueng Geukuh, Tarakan dan Bitung.

Sedangkan pelabuhan darat yaitu Cikarang Dry Port di Bekasi. Kemudian pelabuhan udara melalui Kualanamu, Soekarno Hatta, Ahmad Yani, Juanda dan Hasanuddin.Peraturan Kementerian Perdagangan tersebut juga diprotes oleh sejumlah asosiasi seperti Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI), Perhimpunan dan Perusahaan Asosiasi Kosmetik Indonesia. Aturan ini dinilai memudahkan impor dan membuat pelaku usaha lebih baik menjadi importir.(Amd/Ahm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya